IM-Ambon,– Sipir penjara pada Lapas Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru menganiaya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo itu sampai babak belur hingga dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo.
Pasalnya, tahan tersebut statusnya masih terdakwa perkara korupsi yang belum tentu juga terbukti bersalah dan masih menjalani persidangan, namun sudah di aniaya hingga babak belur.
Dikutik dari Harian Kabar Timur, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Ingratubun, mengatakan.
“Jadi ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas Dobo Ny.F sampai dilarikan ke rumah sakit.” jelasnya pada rabu 14/06/23.
Wahyu katakan, Itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi diterima menurut hukum.
Kuasa hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari Dobo tersebut. Hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Hp untuk berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam dan menganiaya kliennya.
Menurut Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny F melakukan pembinaan terhadap kliennya jika penggunaan Hp tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan jaksa.
“Bukan dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo,” kata kuasa hukum Maryam Golam itu.
Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny F sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.
Mengangapi hal itu, kepala Kanwil Hukum dan HAM, Anwar, saat di konfirmasil media Infomalukunews.com. melalui via WhatsApp Kamis 15/06/23, menyatakan.
“Saya sudah ditindak lanjuti masalah tersebut.” ucapnya
Dikatakan, dirinya sudah perintahkan pegawai diperiksa semua.
“Saya sudah perintahkan ke kanwil untuk proses lebih lanjut.” ungkapnya.
Diketahui, korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Dobo yakni Maryam Golam memang dianiaya oleh Sipir Penjara Lapas III Dobo. (IM-03)







