IM-Ambon-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, S.H dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetiya N. Sasmito, S.H telah melaksanakan press release Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru di Aula Jargaria Room Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu 14/06/23.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima Infomalukunews.com. menyatakan.
“Dalam press release tersebut disampaikan bahwa Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Terdakwa Albert Niko Tiwry Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” kata Kareba
Kareba katakan, keduanya melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kejari Kepulauan Aru juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan Denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 500.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.768.616.051.” jelasnya
Apabila Terdakwa tambahnya, dalam waktu 1 bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Selama dalam proses hukum para terdakwa, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menyita uang sebanyak Rp. 733.000.000, 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 beserta bangunan diatasnya seluas 88m2.” papar Kareba
Dikatakan pula, tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp.4.320.232.102.
“Press release berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.” tandasnya. (IM-Kiler).






