Perusahaan SPBU di Ambon Diduga Gunakan Slip Gaji Palsu

- Publisher

Tuesday, 19 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON- PT Multi Intim Migas yang bergerak di bidang usaha SPBU disinyalir menggunakan dua slip gaji untuk para karyawan yang diduga dibeking oknum polisi yang berperan selaku menejer.

Dua lembar slip gaji yang berbeda dalam nominalnya yaitu Rp 1.925.000, dan lembar slip kedua dengan nominal tertinggi Rp 2.425.000. Selain slip gaji dan juga pesangon, persoalan yang dihadapi para karywan adalah BPJS Kesehatan.

“Katong seng terima gaji yang asli, Ktong terima gaji yg palsu tu… Slip gaji yg asli dong kasi kaluar kalo ada pemeriksaan dari Depnaker. Sedangkan katong tugasnya tiap bulan harus tanda tangan slip gaji dua, katong terima gaji yang palsu tu,” ungkap salah satu karyawan belum lama ini.

Karyawan yang enggan jati dirinya dikorankan ini mengaku sejak tahun 2019 setiap gajian dia dan rekan-rekannya disuruh menandatangani dua lembar slip gaji yang nominalnya bervariasi.

Diakui, dia dan rekan-rekan pernah mogok kerja Januari 2020 lalu untuk menuntut kenaikan gaji. Akhirnya pihak perusahaan menaikan gaji kariyawan yang awalnya Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.600.000.

“Tapi hanya 8 kariyawan saja yang gajinya dinaikan,” akui sumber

Sementara itu Pengawas PT Multi Intim Migas, Heri, saat dimintai penjelasan soal karyawan yang tidak dibekali BPJS menolak memberikan keterangan. Dia mengarahkan media ini mengkonfirmasi langsung pihak manajer perusahaan di Polresta pulau Ambon.

“Maaf kalo untuk BPJS Beta seng tau, yang lebih tepatnya pak langsung ketemu Pak Menager jua, beliau ada di Polresta Ambon,” jelasnya.

Sayangnya ketika dihubungi, menejer yang diduga oknum polisi ini menolak bertemu dengan alasan sedang melaksanakan tugas. Selain itu dia juga berdalih, bila permasalahan karyawan SPBU yang lebih berkompeten menjelaskan adalah pemilik SPBU.

“Klw masalah tanggapan beta seng bisa kasi kapa, Karena beta bukan pemilik SPBU jadj maaf,” ungkap Oknum Polisi lewat pesan singkat via hanpon.

Hingga kini pihak perusahaan PT. Multi Intim Migas belum memberikan penjelasan terkait persoalan yang dihadapi para karywan SPBU dengan Nomor 84.971.05 itu. (w55).

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 769 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru