IM-Namlea,— Dua Perusahan, PT PP Adhi KSO dan PT persero Hutama Karya (HK) Jaya Konstruksi yang melakukan kegiatan operasi di Waduk pada lokasi Bendungan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku selama ini di Dua perusahan tersebut menghindar tidak membayar hasil galian c berupa materian Batu dan pasir.
Berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 109 Tahun 2029 tetang Proyek Starategi nasional, dimana berbunyi: Perobahan ke 3 atas peraturan Presiden bernomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, namun sayangnya ke Dua perusahan tersebut hingga memasuki Fines kegiatan belum juga menyelesaikan dan menghindar dari kewajban untuk membayar hasil galian C kepada Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, Didalam Kepres Presiden nomor 109 yang diberi ruang bagi proyek strategis nasional adalah Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional yang wajb tidak dikenakan pembayaran atau taripnya Nol persen, sementara galian C yang yang dibutuhkan pihak kontraktor wajb dibayar untuk Negara.
Demikian secara tegas disampaikan tokoh adat Pegunungan yang juga mantan anggota DPRD Buru, Jafar Nurlatu, MA dikatakannya, apa bila ke Dua perusahan tersebut yang beroperasi di Waduk pada lokasi Bendungan Waeapo menghindar dan tidak menyelesaikan hasil galian C kepada Pemerintah, maka secara tegas Saya bersama komponen lainnya termasuk LSM, OKP, Wartawan bersama tokoh masyarakat adat dan Pemuka Agama akan menyurati Presiden RI, Joko Widodo untuk meninjau kembali Kepres di maksuk.(AK)






