Eks Walikota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun

- Publisher

Wednesday, 18 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terdakwa Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy divonis penjara 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) bulan kurungan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 17/01/23.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di pimpin Hakim Wilson Shriver.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufig Ibnugroho dalam dakwaannya menuntut supaya majelis Hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal tersebut sehingga perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ujar JPU

Lanjut JPU, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.

“terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ungkap Jaksa.

JPU juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama Delapan (8) tahun Enam (6) bulan kurungan.

“Terdakwah Richard Louhenapessy divonis berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan dan pidana denda selama 500 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi terdakwah berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan kurungan.” tutur JPU.

JPU, juga membebankan kepada terdakwa agar dalam satu bulan Eks Walikota Ambon untuk membayarkan setelah putusan, jika tidak maka ditambah selama 2 tahun.

“Membebankan kepada terdakwa Richard Louhenapessy untuk uang pengganti sebesar 8.045.910.000, uang sejumlah yang disita atau dikembalikan oleh dakwah 1 dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah beda harganya selama 2 tahun.” pungkas JPU.

Untuk diketahui, hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Richard Louhenapessy yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga terdakwa Richard Louhenapessy juga merusak kepercayaan masyarakat dan keribilitas terhadap masyarakat belum pernah didukung.

Sedangkan, untuk terdakwa 2 Andrew Erin Hehanussa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi terdakwa 2 berbelit-belit dan mempersulit pembuktian dan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru