IM — PIRU.’ — Proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahap lll sementara di hentikan oleh pihak kontraktor, setelah di cegat oleh pihak tuan tanah dengan dalil bahwa, biaya pembebasan lahan belum di bayar oleh Pemerintah daerah.
Pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin,yang menelan Anggaran Miliaran rupiah ini di cegat, dan di minta untuk sementara di hentikan, sampai adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah.
Infomaluku menghubungi Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Seram Bagian Barat melalui whatssap, pada Sabtu (3/12/2022), Nasir Suruali menyampaikan bahwa, proses pembangunan Masjid Nurul Yasin bisa di bangun karena ada kesepakatan hibah dengan pemilik lahan yaitu Keluarga Pirsouw. Karena sengkata tanah ini antara Sedama, Pirsouw dan mereka sudah berkomitmen untuk menghibahkan tanah untuk Masjid, ujarnya.
“jangan katong saling menyalahkan, tanya Pak Muh itu sejarah tanah itu saat mendapat lokasi, kemudian mulai dari pembebasannya sampai pelatakan batu pertama. Pembangunan tahap pertama, ini kan baru kemarin, pembangunan ini mereka cegah, karena belum di bayar sisanya, sebelumnya sebagian sudah di bayar melalui Pak Muh”. (yang sisa ini Pemda ini mau menitipkannya di pengadilan, karena ada informasi bahwa tanah tersebut dalam sengketa antara keluarga Pirsouw)
Hanya saya belum cek di pengadilan terkait kebenarannya, tapi Pemda tetap akan membayar kalau status tanah sudah jelas.
“Jadi saya belum bisa menjawabnya lebih, sebelumnya saya Cek ke pengadilan dan tentu nanti masalah lahan ini kami akan memanggil bagian hukum Pemda untuk menanganinya karena kami Dinas PUPR teknik tetang pekerjaan pembangunan saja”, ujar Nasir.
Sementara itu, Infomaluku menghungi pihak kontraktor CV Sinar Mente, membenarkan bahwa, kemarin sore ada yang datang dari keluarga Pirsouw meminta agar kami menghentikan pekerjaan sampai ada kejelasan terkait ganti rugi lahan pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin oleh Pemerintah Daerah, ujarnya.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin, Burhan Tubaka, tidak ada di tempat untuk bisa berkordinasi dengan pihak – pihak yang bersengketa, namun panitia hanya diam ada apa, ujar Tokoh Pemuda SBB, La Kasim yang di temui InfoMaluku di lokasi pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin,
“Padahal panitia ini kan sudah diberikan SK oleh mantan Bupati Alm. Yasin Payapo, karena pembangunan Masjid ini dari Almarhum. Panitia harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Masjid tersebut”.
Pembentukan Masjid Raya Nurul Yasin Kabupaten Seram Bagian Barat untuk ada pertanggung jawaban, karena ini Masjid Raya yang di bangun oleh Pemda. Dan kalau ada kendala dalam proses pekerjaan tentu panitia punya tanggungjawab untuk bisa kordinasi dengan pihak – pihak sengketa sehingga bisa menyelesaikan.
Apalagi anggaran ini sudah pencairan sebasar 50 persen, tentu proyek pembangunan Masjid ini secepatnya di selesaikan, dan ini adalah tanggungjawab panitia yang sudah di berikan kepercayaan oleh Pemda, jangan hanya diam lalu biarkan proyek pembangunan ini menghambat.
Untuk di ketahui, Pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin tahap III yang bersumber dari APBD -DAU Tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp 4.343.827.000,- dengan Nomor Kontrak 600.02/SP/PPKIPMNY-TAHAP IV DPUPRIX/2022 terancam mangkrak apabila tidak segera di selesaikan karena sesuai kontrak kerja, waktu yang di berikan hanya 3 ( tiga ) bulan atau 90 hari kalender.
Pihak CV Sinar Rente tidak dapat berbuat banyak apa bila persoalan ini tidak segera di tangani dan di selesaikan, harapan kami agar Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dapat melihat persoalan ini. tuturnya.(IM-03)






