Kepala Pemerintah Negeri Tolak Poin Tuntutan, Sejumlah Lembaga Saniri Negeri Yaputih Bakal Kukuhkan Raja Adat.

- Publisher

Tuesday, 24 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM–Ambon–Sejumlah Lembaga di Negeri Yaputih yakni Lembaga Adat, Lembaga agama, sembilan Kepala Marga Adat, Kordinator Ketua RT, Kepala Pemuda dan Pengurus Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Yaputih (KPPM-Y) bakal mengkuhkan Raja Adat.

Sikap tersebut merupakan respon mereka terhadap Kepala Pemerintah Negeri Yaputih, Yurisman Tehuayo yang menolak poin-poin tuntutan serta peernyataan sikap mereka kepada Yurisman sebagai upaya mediasi damai agar meredahankan persoalan perbedaan pendapat serta memininalisir masalah yang dikhawatirkan terjadi berkepanjangan.

Dalam poin tuntutan tersebut yakni, meminta Kepala Pemerintah Negeri Yurisman Tehuayo agar menyurati Kepala-Kepala Marga Adat atau Soa melakukan musyawarah pemberhentian dan pemilihan Saniri yang baru agar ditetapkan oleh masing-masing Kepala Marga Adat supaya dilantik. Kemudian, merombak badan Saniri dari 5 orang menjadi 9 orang sesuai dengan jumlah 9 Marga Adat yang ada di Negeri Yaputih.

Selain itu, mereka juga meminta Kepala Pemerintah Yaputih supaya menggantikan struktur dalam staf pemerintahan dan yang paling terpenting yakni mengantikan Sekretaris Negeri, Jamaludin Hatapayo dari jabatannya.

Selanjutnya, meminta Yurisman Tehuayo mendesak Saniri untuk membuka musyawarah bersama, melibatkan seluruh komponen di dalam Negeri Yaputih terutama Lembaga Adat, selalu Lembaga tertinggi dalam masyarakat hukum adat dan perwakilan Kepala Marga untuk menyelesaikan sengketa Mata Rumah Perintah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah di dalam Negeri Yaputih.

Kemudian, sejumlah lembaga tersebut, juga dengan tegas menolak mengkuhkan Yurisman sebagai Raja Adat jika poin tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Selanjutnya, jika poin tuntutan itu tidak terpenuhi Lembaga Adat, Agama, Kepala Marga dari Sembilan Marga Adat, Pemuda dan mayoritas masyarakat Negeri Yaputih akan mengkuhkan Raja Adat.

Poin tuntutan yang sampaikan pada 9 Mei 2022 itu, ditolak dengan tegas oleh Yurisman Tehuayo. Menurut isi surat penolakan itu, Dari Yurisman, proses pergantian Badan Saniri itu bukan kewenangan dia, namun semuanya kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

“Terkait dengan menganti Badan Saniri, negeri bahwa, setiap anggota keanggotaan Saniri diatur dalam peraturan Daerah disahkan oleh bupati dalam SK bupati sesuai masa jabatannya, dan Ketua Saniri juga diangkat dari Anggota Saniri maka, untuk itu mutlak buka kewenganan saya” demikian surat isi surat balasannya, Yurisman yang diterima Lembaga Adat pada, 16 Mei 2022.

Selain itu, ia meminta semua lembaga tersebut menjaga warisan para leluhur terkait dengan pembentukan badan Saniri.
“Saya selaku Raja Negeri Yaputih mengingatkan kepada kita semua bahwa warisan leluhur yang telah diatur dan telah diturunkan kepada anak cucunya patut untuk dijaga dengan baik. Untuk itu saya menolak 5 anggota Saniri ditambah menjadi 9 anggota saniri,”Katanya.

Menurutnya, “karena Negeri Yaputih adalah Negeri adat, dari turun temurun sampai saat ini hanya 4 anggota Saniri maka ditambah satu saniri dari pendatang”.

Sementara terkait dengan mengantikan staf pemerintahan misalnya Sekretaris Negeri, Jamaludin Hatapayo, menurut Yurisman, pergantian atau pemberhentian tersebut bukan kewenangannya, namun kewenangan yang mutlak yakni Pemerintah Daerah Bupati Abua Tuasikal.
“Jamaludin Hatapayo adalah PNS milik Pemda, yang diusulkan oleh Kepala Pemerintah Negeri kepada Camat atas nama Bupati, oleh karena itu pemberhentian Sekretaris Negeri juga kewenangan Pemerintah Daerah,”Lanjutnya

Yurisman juga meminta Lembaga Adat dan sejumlah Lembaga tersebut supaya menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa mata rumah perintah yang diatur Perneg 02 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah Perintah di Negeri Yaputih.

Menanggapi hal itu, Kepala Marga Tehuayo Mete, Arfat Tehuayo mengatakan, Pemerintah Negeri tidak paham dengan keberadaan marga-marga Adat yang adat di Negeri Yaputih. Pengusulan 9 Marga Adat diakomudir menjadi saniri adalah bentuk penghormatan tertinggi supaya mampu mengawasi pemerintahan dalam menjalankan proses pembangunan di Negeri Yaputih.

“Ini penting supaya marga-marga adat di Negeri Yaputih mendapat porsi yang setara dalam mengawasi pemerintahan,”Tutur Arfat.

Ia menjelaskan, dalam tradisi pengakatan anggota Saniri, di dalam masyarakat adat seperti Negeri Yaputih itu mutlak diangkat dari musyawarah masing-masing Marga Adat, bukan wewenang bupati, atau keinginan sepihak pemerintah Negeri, selain itu kata dia, di dalam keanggotaan Saniri, tidak ada Saniri pendatang.

“Ini yang tidak dipahami oleh Yurisman. mestinya sebagai anak yang lahir dari Marga Adat dia harus pahami sistem Adat istiadat dalam negeri Yaputih, bukan semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah,”Tutupnya,(IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru