IM-Jakarta;- Soal pengeras suara di Masjid dan Musala banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya tokoh muda Nahdhatul Ulama Indonesia Timur Abdul Hamid Rahayaan.
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022 ia mengingatkan agar Menag tidak mencampuri urusan teknis dalam kegiatan keagamaan. Seperti Adzan pengajian, salawatan dan peringatan hari besar Islam, karna hal tersebut merupakan urusan masing masing dan menjadi urusan privat agama dengan pemeluknya.
“Kalau Menteri Agama terlalu jauh mengatur hal teknis, maka dapat di kategorikan sebagai intervensi pemerintah terhadap ritual keagamaan masing agama,” ucapnya.
Menurutnya, jika dalil yang di pakai adalah untuk mengatur suara azan agar tidak menggangu orang lain, ia menilai alasan tersebut hanya mengada- ada karena faktanya tidak demikian.
Dicontohkannya, orang Maluku sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai saat ini biasa saja. Mereka saling menghormati dan menghargai semua kegiatan keagamaan saudara yang beragama kristen.
“Saya sarankan kepada Mentri Agama agar sebaiknya mengurusi hal yang lebih substansial, mengingat rakyat saat ini membutuhkan sentuhan dan perhatian pemerintah akibat dampak dari wabah penyakit yang masih terus berlanjut,” kata Abdul hamid rahayaan
Ditambahkan, terkait Surat Edaran tgl 18 Februari nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala,saya mintakan pemerintah ditinjau ulang.
Agar suasana kebersamaan masyarakat (umat) dan pemerintah kembali kondusif dan harmonis.
“Semoga Allah mengampuni kita semua sebagai hambanya yang tidak luput dari hilaf, salah dan dosa, amin ya robbal alamin,” tutup Abdul Hamid..( red)







