IM — Ambon.;- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia atau di singkat (PERADI) saat ini menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat tahun 2022 secara serentak di 51 kota di Indonesia antara lain DPC PERADI Ambon yang di hadiri 25 peserta, Sabtu (18/2).
Hal ini berdasarkan pasal
3 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 18 tahun 2003 Tetang Advokad harus terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokad yang diselenggaran oleh Organisasi Advokad.
Dengan demikian PERADI selaku organisasi Advokad berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokad.
Jumlah peserta yg mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2022 sebanyak 4.872 peserta, itu berarti membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yg profesional dan kredibel guna melahirkan Advokad – Advokad yang berkualitas dan terhormat.
Antusias masyarakat cukup tinggi terhadap PERADI yang di pimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM,
Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokad oleh PERADI dan kemudian di ambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Ujian dilakukan secara profesional Zero KKN.
Penyelenggara Ujian Profesi Advokat (UPA) di Kota Ambon yang di hadiri oleh Wakil Bendahara DPN PERADI, Rielen Pattiasina, B.SC, SH, sebagai pengamat atau perwakilan UPA, Yani Hakim, SH, MH, dan Yuni Saban, SH, MH, Taha Latar, SH, MH, Hasan Ohorela, SH, sebagai pengamat dari DPC PERADI Ambon.(IM03)







