Ambon, — Polisi Militer (POM) TNI AD melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Kopda TH kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang ibu bernama Farita Samat senilai Rp1 miliar untuk disidangkan di Pengadilan Oditur Militer (Otmil).
Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cmp Jhony Paul Johanes Pelupessy saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan minggu ini bisa kita limpahkan ke Oditur Militer (Otmil),”kata Pelupessy, melalui keterangan resmi, Selasa, (8/2).
Pada kesempatan tersebut, kata Pelupessy pihaknya saat ini sudah melakukan pengusulan pemecatan atau disersi terhadap Kopda TH dan tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Oditur Militer.
“Disersinya sudah, tinggal nunggu sidang saja,”ujarnya.
Pelupesy bilang untuk kasus Kopda TH akan diputuskan di pengadilan terkait kasus yang menyeret Kopda TH itu putusannya pun akan berbeda-beda.
“Masing-masing kasus putusan pun berbeda-beda,”imbuh dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kopda TH oknum prajurit TNI Kodam XVI Pattimura itu tertangkap usai menipu Farita Samat senilai Rp1 miliar.
Kopda TH namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah buron selama tiga bulan.
Kopda TH meninggalkan kedinasan setelah membawa kabur uang senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu jenis Belo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Kala itu, Kopda TH dan Farita sempat bertemu di rumah Farita di kawasan Jalan Dr Sitanala RT 003 RW 001 Kelurahan Wainitu, Nusaniwe, Ambon pada Mei 2021.
Lalu, Kopda TH menawari sebuah bisnis dengan penghasilan yang menjanjikan. Jika kayu Belo untuk pembuatan Biola dan Gitar itu terjual per kontainer Rp200 juta.
Kopda TH berjanji akan memberikan sepuluh persen dari hasil penjualan kayu per kontainer namun setelah kayu habis terjual Farita hasilnya tak kunjung datang.
“Kopda TH itu janji beri 10 persen dari satu kontainer seharga Rp200 juta. Saya beri Rp600 juta dan anak saya beri Rp400 juta namun dia bawa kabur uang,”kata Farita Samat, di Ambon, Sabtu (16/1) lalu.(**)





