IM –Piru’.– Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP Seram Raya) Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku.
Berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29/E/O/2022 tangal 17 Januari 2022 tentang izin penderian STKIP Seram Raya Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Yang di selengarakan oleh Yayasan Seram Raya Al-Azis.
Alhamdulillah kampus STKIP Seram Raya secara yuridis formal SK perizinan suda di serahkan kepada kami melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII. Ujar Firhani Lestaluhu Kepada Infomaluku.com, Kamis(3/2).
“Kita berharap dengan berdirinya lembaga pendidikan ini ada dukungan dari masyarakat Seram Bagian Barat. Dan generasi kita yang tidak sempat melanjutkan pendidikan di Kota Ambon maupun di luar daerah bisa melanjutkan pendidikan di STKIP Seram Raya. Ujar Lestaluhu.
Kata Lestaluhu, “kalau generasi Maluku ingin melanjutkan pendidikan bisa juga ke STIKES dan juga bisa ke STKIP keguruan Seram Raya”.
Kata Lestaluhu, STKIP Seram Raya suda mengusulkan enam prody, tiga prody suda mendapatkan rekomendasi yakni Program Studi Pendidikan Matematika, Program Studi Pendidikan Guru Sekalah Dasar, dan Program Studi Pendidikan Ekonomi. Masih ada tiga program studi lagi sementara dalam proses.
Setelah kami menerima SK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang di serahkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Maluku kepada kami pada tanggal 3 Februari dan pada tanggal 4 Februari kami lansung membuka rekrutmen penerimaan mahasiswa baru.
“Kami membuka penerimaan mahasiswa baru dalam tiga tahap yaitu tahap pertama Februari, Maret, April, tahap kedua Mei, Juni dan tahap ketiga Juli, Agustus”.
“Untuk fasilitas gedung kami masi kerja sama dengan SD Negeri Kelapa Dua melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kemudian MTs Al-Ikhlas Kelapa Dua dan ada 12 ruang belajar sehingga pelaksanaan perkulihan bisa sistem roling”, Tutup Lestaluhu.(red)





