IM- Ambon;- Pembangunan Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional ( LIN ) akan menjadikan Maluku sebagai pusat ekonomi kelautan di Indonesia Timur. Dan suda di nantikan oleh masyarakat Maluku selama ini.
Rencana komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Maluku berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat hal ini di katakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Abdul Haris kepada media ini. Jumat, (41/1/2022)
“Mitra komisi II DPRD Provinsi Maluku ini kan ada beberap mitra di antranya Dinas Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, SDM dan Ketahanan Pangan. Mereka meminta masing -masing dari OPD terkait dengan apa yang mau di sampaikan ke pemerintah pusat”. Pada saat penyampaian aspirasi pada hari rabu tanggal 19 nantinya di jakarta. Ujar Haris.
“Pada saat itu komisi II menanyakan perkembangan Lumbung Ikan Nasional”. Saya jelaskan bahwa memang LIN masi berproses cuma agak tersenda-sendak karena selama ini belum ada kejalasan tentang LIN nasibnya bagaimana. Karena tiga hal yang kami minta belum di jawab oleh pemeeintah pusat.
Tiga hal itu yang pertama kita minta regulasinya, harus ada payung hukum yang bisa mengikat semua kementerian lembaga terkait di pemerintah pusat dan semua OPD BUMN dan BUMD yang ada, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ada.
Regulasi ini kita minta dalam bentuk peraturan presiden, kenapa LIN ini adalah kebijakan lintas sektor. Sebelumnya saya suda sampaikan bahwa LIN ini adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan keinginan masyarakat maluku dan pemerintah daerah.imbuhnya.
Kebijakan saja, kebutulan maluku ini memenuhi syarat untuk di jadikan LIN. Ini berproses mulai dari tahun 2010. Kita pemerintah daerah suda siap dan Dinas Perikanan dan Pemerintah Daerah membuat perencanaan dalam bentuk master plan 2011. Tapi dalam perjalanan LIN belum implementasikan, kita punya dokumen suda kadarluwarsa data-datanya. Tegasnya Haris
Kata Haris, “Suda lima tahun kita perbaharui dengan dokumen baru yang namanya refolmulasi Master Plan di tahun 2016. Dengan harapan ini bisa telah terujud, tapi ternyata sampai tahun 2020 juga belum teralisasi”. Di tahun 2020 awal itu sekitar bulan maret, kita mulai membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur juga mengunakan realasinya dan kedekatan dengan pemerintah pusat dan memulai komunikasikan kembali. Sehingga LIN ini bangkit kembali di tahun 2020 kemarin.
Terkait dengan dokumen perencanaan kita suda buat dan yang terakhir suda ada sinyal tentang LIN ini di implementasikan, kita buat dokumen perencanaan yang baru nama grend Desain. Karena dalam rancangan peraturan presiden yang perna di bahas bersama – sama dengan pemerintah pusat di tahun 2016. Ranperpres ini suda di setujui semua kementerian dan lembaga bahkan suda di harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham.
Tinggal paraf persetujuan dari Kementerian Kelautan dari Ibu susi dan itu berproses ke sekertaris negara untuk di tanda tangani oleh presiden. Tapi entah alasan apa, akan masih di ibu susi pada saat itu.
“Sekarang kita melanjutkan kembali proses LIN itu. Jadi tidak mengulang dari nol lagi, Ranperpres yang bahas harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham itu, kita minta untuk di tindak lanjuti, dan tinggal sedikit saja naik ke meja presiden lalu selesai”.
Cuma sampai saat ini Ranperpres itu belum jadi juga bahkan Gubernur suda menyurat tiga kali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan itu masi menteri Edy Prabowo, kita minta pemerintah pusat untuk mengimplementasikan maluku sebagai LIN dan di jawab secara resmi oleh Edy Prabowo melalui surat.
Surat tersebut, bhwa Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung maluku sebagai LIN. Bentuk dukungan dalam bentuk program kegiatan dan penganggaran baik itu APBN maupun dari sumber – sumber pendanaan yang lain. Dan sampai saat ini belum kejelasan.
Kedua, kita minta adalah dokumen perencanaan karena dalam Ranperpres yang di bahas di sebutkan, Master Plan di buat oleh pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karena jangka panjang 25 tahun dari 2020 sampai 2025.
Perencanaan jangka panjang itu di buat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, nanti rencana pengelolaan itu dalam bentuk lima tahunan di buat pemerintah provinsi bersama – sama dengan pemerintah kabupaten kota. Dan setelah itu rencana aksi itu setiap tahun, dan tahun ini kita buat apa dan bikin apa. Itu di bahas bersama -sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.karena terkait penganggaran yang di amanat Ranprepres seperti itu.
Kita minta dukungan penganggaran dan di jawab Edy Prabowo, dalam perjalanan Edy Probowo masalah hukum, sehingg di ganti dengan Menteri tranggono, dan sampai di posisi ini lemah lagi, sampai hari ini belum ada stekmen resmi dari pemerintah pusat bahwa LIN itu batal dan tidak benar di alihkan ke provinsi lain
Karena yang memilki syarat untuk LIN itu maluku yang memenuhi keriteria di antranya minimal potensi 20 persen dari dumber daya nasional , dan maluku 4,6 juta di bandingkan dengan potensi nasional 12,5 juta berarti maluku 37 persen dan syaratnya 20 persen dan maluku memenuhi syarat yang pertama.
Syarat kedua, produksi menimal 6 persen, maluku suda 500 ribu per tahun rata -rata dan belum terhitung yang tidak di daratkan Sedangkan di daratkan saja 500 ribu per tahun. Sedangkan di laut setara dengan 12 sampai 14 persen pada hal persyaratanya 6 persen.
Ketiga, memiliki minimal 2 wilayah pengelolaan perikanan, maluku punya 3 yaitu 714 laut banda, 715 laut sersm, 718 laut arah furah, sedangkan syarat ke empat, terdapat pelayanan secara nasional, maluku punya PPN ada 2 yakni Pelabuhan Perikanan Ambon, Pelabuhan Perikanan Tual, dan belum tentu provinsi lain terpenuhi 4 syarat tersebut. Pungkasya.(Red)






