995 Warga Binaan Kemenkumhan Maluku Terima Remisi HUT RI Ke-79

- Publisher

Sunday, 18 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUIUNEWS.COM,-AMBON,-Sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku) diberikan remisi secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir Sadali Ie, M.SI.

Pemberian itu didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon. Sabtu (17/08/24).

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hrndro Tri Prasetyo dalam sambutanya menyampaikan dalam sistim perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum.

Menurutnya, remisi bagi narapidana atau pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan merupakan alat transformasi perubahan perilaku Warga Binaan yang tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana. Tetapi remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.

“Remisi juga merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggungjawab nyasebagai manusia,” ucapnya

Dijelaskan Hendro, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 (Dua Puluh) Anak Binaan,” jelas Hendro

Ditempat yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan Sadali Ie menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” di rangka dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.

Menurutnya , tema HUT RI ke-79 memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini Negara Indonesia, karena bertepatan dengan 3 momen penting yang akan dilaksanakan tahun ini.

Ia menambahkan, hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Maluku. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ucap Sadali

Kedepannya diharapkan kata Sadali, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terus internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke Masyarakat.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Jajaran perwakilan Forkopimda Maluku beserta seluruh Kepala UPT Pulau Ambon. (IM-VLL)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru