IM-Ambon-Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 45 pasal 14 a dan 14 b saat ini dilaksanakan oleh kepentingan pembangunan Nasional melalui Dana Desa adalah Amandemen UUD 45 pasal 14 a sedangkan pasal 14 b belum jalan.
Hal ini mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) 52 tentang pengakuan kepala Daerah atas penataan Desa Adat, artinya setiap kepala daerah harus punya pengakuan terhadap Negeri-negeri yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tentang wilayah adat.
Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gubernur Murad Ismail, telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Perda yang terdahulu Perda Nomor 14 tahun 2004.
Namun sayangnya, hingga saat ini hanya Kota Ambon dan Kota Tual yang telah menetapkan Perda Adat, sedangkan 9 Kabupaten lainnya belum menetapkan Perda Adat Induk soal penataan Desa Adat.
Ungkapan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan diruang kerjanya Senin 14/08/23.
Dikatakan, saat ini pihak bersedia memberikan komentar soal perhatian Gubernur Murad Ismail terhadap hak masyarakat adat di Provinsi Maluku.
Tak hanya itu menurut Laitupa, disisi lain kewenangan pemerintah secara nasional tetap melaksanakan program nasional dan dampak dari pada ketidaksediaan kita untuk melakukan Perda penataan Desa Adat jadi masalah.
“Contoh, Hutan Lindung ada dimana mana, penataan hutan lindung yang diprakarsai oleh Balai Kehutanan terjadi dimana-mana di Provinsi Maluku tentunya hal ini menjadi persoalan apakah, penataan hutan lindung mendapat persetujuan dari Pemerintah Negeri atau tidak, hal ini menjadi persoalan serius perlu mendapat perhatian.” ungkap Laitupa.
Lanjutnya, Provinsi Maluku yang ada hanya pulau-pulau kecil, wilayah lahan pengembangan ekonomi dan pertanian sangat kecil, tapi kemudian wilayah hutan lindung ditata sampai ke daerah hingga ke pesisir pantai maka jadi pertanyaan masyarakat kita mau bertani dimana.
“Ini menjadi persoalan, olehnya itu saya berharap sungguh untuk Kepala-kepala daerah di Maluku terutama Kabupaten yang belum memiliki Perda Negeri Adat segera membuat Perda Induk soal Negeri Adat karna sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan adat berapa pada setiap daerah,” harapnya.
Lebih lanjut kata Politisi PAN itu, Kalau kita bicara soal proses tahapan pemerintahan dalam bentuk adat, konteks pemerintah adat maka pertanyaan sandaran hukum kita dimana sehingga untuk kepentingan jangka panjang Maluku, dalam menjawab kepentingan militan adat.
“Saya kira bahwa harus keterlibatan semua pihak untuk bertanggung jawab terhadap keinginan kita dengan sapaan Negeri Raja Raja ini.” papar Laitupa.
Jangan hanya cuma nama negeri Raja Raja saja tambahnya, tapi kemudian aparatur penyelenggara pemerintah secara Adat tidak dilaksanakan dan kemudian kepala daerah sebanyak 9 kabupaten harus menyediakan Perda Adat.
“Melalui ini, maka jangka panjang kita kedepan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemerintahan adat ditingkat desa pasti berjalan dengan baik.” pungkasnya. (IM-Kiler)







