Infomalukunews.com, Piru SBB Maluku— Polemik tujuh (7) Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagai dasar administrasi pembangunan tujuh titik tower/jalur SUTET di Kabupaten Seram Bagian Barat terus berkembang dan memunculkan indikasi persoalan hukum serius. Persoalan ini mencuat setelah SKT yang digunakan dalam proses pertanahan dan pembayaran lahan dibantah tanda tangannya oleh pejabat desa tala Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB, sementara proses hak atas tanah tetap berjalan.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat, Joseph Libery, secara terbuka mengakui bahwa proses administrasi hak atas tujuh tapak tower tersebut sempat berjalan di BPN, meskipun pada saat yang sama objek tanah masih berada dalam sengketa aktif di pengadilan.
“Saya akui, dalam perjalanannya, proses hak atas tujuh tapak tower itu memang sempat berjalan, padahal objek tanahnya masih disengketakan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Secara prinsip hukum pertanahan, seharusnya proses itu dihentikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Joseph.
Menurut Joseph, dalam praktik pertanahan nasional, BPN tidak dibenarkan melanjutkan penerbitan hak atau penguatan administrasi apapun terhadap objek tanah yang sedang disengketakan, karena berpotensi melahirkan produk hukum cacat dan menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.
Joseph juga menegaskan bahwa SKT merupakan alas hak utama dalam setiap proses pertanahan. Oleh karena itu, ketika pejabat desa yang namanya tercantum dalam SKT secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
HARUS DIPROSES HUKUM
“Kalau kepala desa atau mantan kepala desa membantah tanda tangan SKT, itu bukan salah prosedur. Itu sudah masuk indikasi kuat dugaan pemalsuan dokumen. Secara hukum, ini sudah layak diproses pidana,” tegasnya
Ia menambahkan, tidak mungkin proses pertanahan bisa berjalan tanpa SKT yang dianggap sah, sehingga keberadaan SKT yang kemudian dibantah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang menerbitkan, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.
“Kalau SKT bermasalah, maka seluruh proses di atasnya otomatis ikut bermasalah. Ini logika hukum yang sederhana,” lanjut Joseph.
Atas kondisi tersebut, Joseph menilai BPN secara kelembagaan dapat dikatakan telah dirugikan atau ditipu secara administratif, karena bekerja berdasarkan dokumen yang secara formil tampak sah, namun belakangan dibantah keabsahannya oleh pihak yang berwenang.
“Kalau BPN memproses berdasarkan SKT yang ternyata tidak pernah ditandatangani, maka jelas ada pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Marsel Maspaitella, selaku kuasa hukum masyarakat/ahli waris, secara tegas meminta BPN Kabupaten SBB membatalkan seluruh hak atas tujuh tower yang telah diterbitkan berdasarkan SKT bermasalah tersebut.
Marsel menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, sertifikat atau hak atas tanah yang terbit dari alas hak cacat hukum dapat dan wajib dibatalkan oleh BPN, terlebih karena usia penerbitannya belum mencapai lima (5) tahun.
“Produk hukum yang lahir dari SKT bermasalah adalah cacat administrasi dan cacat hukum. BPN memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau membatalkan hak tersebut tanpa harus menunggu putusan pidana, karena ini ranah administrasi negara,” tegas Marsel.
Ia menambahkan bahwa pembatalan tersebut merupakan langkah korektif dan preventif untuk mencegah konflik agraria, kerugian masyarakat, serta potensi tuntutan hukum yang lebih luas terhadap negara.
“Negara tidak boleh mempertahankan hak atas tanah yang lahir dari dokumen cacat. Pembatalan hak tujuh tower adalah langkah hukum yang sah dan justru wajib dilakukan,” pungkasnya.
Baik mantan Kepala BPN SBB maupun kuasa hukum masyarakat sepakat bahwa persoalan tujuh SKT tower tersebut harus dibuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, baik secara administratif maupun pidana, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, pihak UPP Maluku melalui salah satu pegawainya yang di konfirmasi media ini via Whatsapp, Rulin Lisata, Belum Memberikan Tanggapan Atau Klarifikasi Resmi (IM-03)






