Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala

- Publisher

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,SBB  – Dugaan hilangnya senjata api laras panjang milik Pos Polisi Subsektor Laala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, agar memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas.

Kepada media ini, Senin (15/6/2026), Kapolres SBB meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut saat ini tinggal menunggu putusan sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang ditangani Bidang Propam Polda Maluku terhadap Bripka Sardi Loilatu.

“Percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tegas Kapolres.

Kasus hilangnya senjata api inventaris Polri itu menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara yang memiliki tingkat risiko tinggi apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Hingga kini, keberadaan senjata tersebut belum diketahui secara pasti, sementara kepastian hukum terkait kasus itu juga dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan publik.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai hilangnya senjata api dinas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki sejumlah wilayah yang rawan gesekan sosial dan berpotensi mengalami konflik sewaktu-waktu.

“Senjata api adalah alat negara yang seharusnya dijaga dengan pengawasan ketat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam berbagai perbincangan publik, nama Bripka Sardi Loilatu kerap disebut karena pada saat peristiwa terjadi yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Subsektor (Danpos) Laala. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam hilangnya senjata tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Berdasarkan ketentuan internal Polri terkait pengelolaan senjata api dinas, setiap senjata inventaris wajib berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban personel yang ditunjuk sesuai prosedur yang berlaku. Kehilangan senjata api dinas merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya menyangkut disiplin internal, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara maksimal.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Seram Bagian Barat dan Polda Maluku dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik hilangnya senjata api laras panjang tersebut. Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, hasil penyelidikan yang telah dilakukan, serta upaya pencarian senjata yang sampai saat ini belum ditemukan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas internal. Publik berharap tidak ada pihak yang dilindungi dan seluruh proses hukum berjalan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kabid propam Polda Maluku dan bidang Kehumasan terkait perkembangan putusan terhadap Bripka Sardi Loilatu maupun keberadaan senjata api laras panjang yang dilaporkan hilang tersebut. Masyarakat pun terus mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada proses etik semata, melainkan diusut hingga tuntas untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut.(IM-03)

 

Berita Terkait

Reses Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Sa’anun Tampung Enam Poin Aspirasi Masyarakat 
Forkapelinda Soroti Kerja Sama Unpatti dengan PT Global Emas Bupolo, Desak Evaluasi dan Transparansi
Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 21:21 WIT

Reses Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Sa’anun Tampung Enam Poin Aspirasi Masyarakat 

Sunday, 12 July 2026 - 21:16 WIT

Forkapelinda Soroti Kerja Sama Unpatti dengan PT Global Emas Bupolo, Desak Evaluasi dan Transparansi

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Berita Terbaru