25 Peserta Ikut Ujian Advokad Peradi Ambon.

- Publisher

Saturday, 19 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.;- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia atau di singkat (PERADI) saat ini menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat tahun 2022 secara serentak di 51 kota di Indonesia antara lain DPC PERADI Ambon yang di hadiri 25 peserta, Sabtu (18/2).

Hal ini berdasarkan pasal
3 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 18 tahun 2003 Tetang Advokad harus terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokad yang diselenggaran oleh Organisasi Advokad.

Dengan demikian PERADI selaku organisasi Advokad berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokad.
Jumlah peserta yg mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2022 sebanyak 4.872 peserta, itu berarti membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yg profesional dan kredibel guna melahirkan Advokad – Advokad yang berkualitas dan terhormat.

Antusias masyarakat cukup tinggi terhadap PERADI yang di pimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM,

Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokad oleh PERADI dan kemudian di ambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Ujian dilakukan secara profesional Zero KKN.

Penyelenggara Ujian Profesi Advokat (UPA) di Kota Ambon yang di hadiri oleh Wakil Bendahara DPN PERADI, Rielen Pattiasina, B.SC, SH, sebagai pengamat atau perwakilan UPA, Yani Hakim, SH, MH, dan Yuni Saban, SH, MH, Taha Latar, SH, MH, Hasan Ohorela, SH, sebagai pengamat dari DPC PERADI Ambon.(IM03)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru