IM,Namlea; Kami dari 24 suku masyarakat adat yang mendiami Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel),
meminta kepda Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat
(Pempus) untuk dapat melegalkan tambang emas gunung botak.
Demikian dikatakan Kader Belen melalui Hend Pone Sabtu 29/5 Menurutnya bilamana pemerintah
membuk dan melegalkan tambang emas Gunung Botak yang berada di petuanan kecamatan teluk kayeli
maka berdampak positi pemerintah membuka piring makan bagi masyarakat adat maupun komponen
masyarakat di kabupaten ini.
Ditambahkan, bila pemerintah selalu menutup diri dan tidak melegalkan tambang tersebut maka, dampak
negative yang mengakibatkan putaran ekonomi di Bumi Bupolo menjadi tumpul dan buah hati anak
sekolah didak bisa melanjutkan pendidiklan ke jenjang yang lebih tinggi lagi, apalagi kurun waktu 2 tahun
Negara kita terutama di kabupaten ini sedang diperhadapkan dengan penyakit Covin-19/ Pandemi”
Tuturnya.
Kami masih menyimpan janji- janji pak Gubernur Maluku, Murad Ismail saat di panggung kampanye di
desa Wagernangan, Kecamatan Lolong Guba Mengatakan, bila terp[ilih menjadi Gubernur Maluku siap
melegalkan tambang emas gunung botak, namun sayangnya hingga saat ini perjuangan pak Gubernur
tehadap keinginan masyarakat buru belum terpenuhi” Kata Belen.
Bilamana ada niat baik pemerintah membuka dan melegalkan tambang emas di Gunung Botak melalu
jalur tambang rakyat, maka Kami dari 24 suku adat siap untuk dibina oleh pemerintah, karena tambang
ini merupakan salah satu solusi pemulihan ekonomi dimasa Pandemi covid-19’ Katanya.
Dicontohkan: 1 gram emas saat ini dijual di kabupaten ini berkisar 650 hingga 700 ribu rupiah, bila niat
baik pemerintah membuka tambang rakyat otomatis pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
di Bumi Bupolo dapat membiayai kebutuhan anak pada jenjang pendidikan, bahkan tambang emas rakyat
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan dan dan dikelola dengan baik” Tutur
Belen.(AK)