15 Paket Proyek Bermasalah, FPAK Minta Kejati Maluku Tangkap Dan Penjarakan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku

- Publisher

Friday, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,– Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melakukan unjuk rasa mendesak Kejati Maluk segera tangkap dan penjarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) provinsi maluku.

Desakan dari FPAK terhadap pihak Kejati tersebut atas dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan 15 Paket proyek yang bermasalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang di selewengkan oleh Ir. Insun Sangadji selaku Kadisdikbud.

Hal ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan Kadisdikbud, Ir Insun Sangadji dalam praktek-praktek KKN dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui berbagai proyek yang dikerjakan menggunakan adik dan saudara-saudara dari Kadis sendiri, dimana sangat bertentangan dengan fakta integritas karena proyek-proyek tersebut mengandung unsur KKN.

Kordinator Aksi, Rizky Rumadan dengan lantang mengungkapkan, Adanya keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus Dugaan Korupsi dana Covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan namun belum ada penetapan tersangka, serta adanya temuan salah bayar dari 15 proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirilis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara tetapi diduga disalah gunakan.

“Keterlibatan Kadisdikbud yakni Ir. Insun Sangadji pada kasus dugaan korupsi dana covid-19 sudah di periksa oleh Kejati Maluku namun belum juga ditetapkan tersangka terhadap Kadisdikbud itu. Adapun temuan dari BPK Maluku yang di ungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Maluku terkait adanya temuan salah bayar dari 15 paket Proyek yang bermasalah pada Disdikbud”, ungkap Rizky,Jumat (06/09/24).

Lanjut Rizky, Beberapa proyek yang kemudian mengemuka telah diangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana Makan Minum Siswa SMA Siwalima tahun 2024 yang dikerjakan oleh Saudara Kadis Pendidikan tanpa tender, proyek-proyek pembangunan sekolah-sekolah di berbagai daerah yang dibiayai oleh DAU ratusan milyar yang dikerjakan oleh adik dari Kepala Dinas dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.

“Ada beberapa proyek yang di debatkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku seperti dana makan minum siswa SMA Siwalima tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh saudara Kadisdikbud tersebut tanpa tender. Adapula proyek pembangunan sekolah di berbagai daerah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bernilai ratusan miliar yang di kerjakan oleh adik Insun Sangadji, dinilai amburadu berdasarkan temuan DPRD Maluku pada pengawasan APBD tahun 2023”, teriak Rizky Rumadan.

Untuk itu, FPAK Meminta Kejati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Dinas Penndidikan dan Kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan daerah dan Menetapkan Insun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana cocid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,

FPAK sangat mendukung Kejati Maluku untuk menangkap dan memenjarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasan terhadap laporan-laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.

Selain itu FPAK Meminta Pj Gubernur Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan karena sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku.

Dan mereka pun Meminta Rektor Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dosen (pengajar) di lingkup Universitas Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbgai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji.

KasiPenkum yang hadir pada saat itu langsung menerima Surat pernyataan sikap peserta aksi dan menyampaikan akan segera meneruskan pernyataan sikap ini kepada Pimpinan. “Saya akan menyampaikan sikap unjuk rasa, tuntutan dan surat pernyataan ini kepada pimpinan agar menindaklanjutinya”, tandas Kasipenkum Ardy, SH. MH. (R-IM)

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru