120 Ruko Pasar Mardika Masih Dalam Sengketa Hukum Di Pengadilan.

- Publisher

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku dan Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw gelar rapat bahas pasar Mardika kota Ambon.

Rapat tersebut berlangsung di lantai 4 ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku, membahas sejumlah perjanjian kerja sama antara PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Rabu 26/07/23.

Pasalnya, sebanyak 260 ruko milik pemprov Maluku, yang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan ada sebanyak 120 ruko.

Dalam kesempatan tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw menyatakan, secara administratif, perjanjian antar PT BPT dan Pemprov tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020.

“Dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. namum ternyata tahapan tidak dilewati hingga masih jadi persoalan, soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat.” ucapnya

Hal itu, karena total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko, namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama, sisanya 120 ruko masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

“Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan?.” cetus Lekipiouw.

Tetapi kenapa tambah Ahli Hukum Itu, Pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat.

“Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu.” kata Lekipiouw.

Tak hanya itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan, untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.

“Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana,” tandasnya. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT