Infomalukunews.com,Ambon: Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura an. Kopda NU terhadap sdr AP warga Dusun Wailela Desa Rumah Tiga Kec. Teluk Ambon, status saat ini sudah dalam taraf penyidikan oleh Pomdam.
Diketahui, ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalan kasus penganiayaan tersebut, di antaranya:
1. Kopda NU
2. Kopda IM
3. Praka C
4. Pratu E
5. Pratu RNS
6. Pratu VA
7. Pratu GWS
8. Prada AB
9. Prada FR
10. Prada AL
Kejadian bermula pada tgl 27/3/2025 sekira pukul 20.30WIT pelaku (Kopda NU) mendatangi rumah korban, kemudian pelaku menunjuk korban dengan mengatakan “Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya” tetapi korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan, kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga korban memukul pelaku.
Saat kejadian itu 9 orang rekan pelaku sudah berada di TKP, kemudian saat itu juga rekan pelaku an. Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.
Karena di pukuli, Kemudian korban mengambil senjata tajam (parang dan tombak), melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut pistol mainan yang di bawanya dan menodongkan kepada korban dengan tujuan agar pelaku takut dan tidak bertindak berlebihan. Setelah itu pelaku bersama rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP.
Kejadian tersebut dipicu karena Sdr. AP (Korban) diduga telah merusak salah satu pintu kos-kosan Bpk. Abu mertua dari Kopda NU, dan diduga kerap membuat resah warga sekitar.
Terlepas dari itu semua, tidak dibenarkan tindakan yg dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang di ambil, melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas. Dan saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.
Dari pihak satuan yaitu Denmadam sudah beritikat baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan. (IM-03).