IM — Tual.’ — Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari diksecata karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Maikel Songjanan, orang tuanya. Sehingga seluruh dokumen yg bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/ dicabut kembali.
Sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tgl 31 Maret 2022 tentang pembatalan dokumen kependudukan (terlampir) atas nama Maikel Songjanan orang tua/ayah dari Henz DJ Songjanan, karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yg berlaku, tidak melampirkan ITAS dan ITAP.
Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Namun di dapat dengan cara Ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual, ucap Kapedam Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar, kepada media ini, Sabtu(9/4).
Menurutnya, Sesuai data yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi kelas II Tual tanggal 20 Oktober 2017 tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah kerja kantor imigrasi Tual saudara Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin tercatat sebagai warga negara Myanmar, ujarnya.
Oleh karena itu, kata Kapedam, Mikael Songjanan di anggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penertiban dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, ucapnya.
“Untuk itu seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data nama Mikael Songjana di nyatakan batal atau di cabut kembali dan segera di kembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual di antaranya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak”, pungkasnya.(IM03)







