INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pencurian emas 53 gram dan uang tunai sebesar Rp 30 juta, selama 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Secretchil E. Pentury, sebelumnya terdakwa dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, saat sidang yang berlangsung, pada Kamis (19/09/2024) lalu.
Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wa Ila dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 26/09/24.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga 4 anak.
Diketahui, pada kasus ini ada barang bukti yang ditetapkan berupa satu buah handphone merek VIVO warna biru mengunakan soft case warna biru, satu buah handphone merek OPPO warna hitam mengunakan soft case warna hitam, satu buah tas warna hijau merek CHIBAO, satu buah dompet warnah biru dongker merek FOREVER LOVELY, dan uang sebesar Rp. 7.807.000.00,- dikembalikan pada pemiliknya.
Sebagai informasi, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, (8/6 2024) sekitar pukul 10.00 WIT, di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berawal ketika terdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa. Terdakwa, kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Wa Isa.
Saat korban tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengangkat tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek.
Tidak lama, Terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut dengan cara menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu dan kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon.
Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram.
Uang yang diambil, Terdakwa menggunakan separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari. (IM-06).





