Infomalukunews.com, Ambon,–Walikota Ambon dan Wakil Walikota menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, S.E., dan turut dihadiri oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., Wakil serta para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, serta undangan lainnya.
di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon (23/07/2025)
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Nota Kesepakatan Nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan Nomor 903-04-NK-2025 itu ditandatangani oleh Wali Kota Ambon selaku Pihak Pertama, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon selaku Pihak Kedua. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 termasuk asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kota Ambon untuk menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara substansi dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah khususnya yang bersumber dan dana transfer daerah dana alokasi khusus bidang jalan.
Apries Gasper, Sekretaris DPRD Kota Ambon, membacakan sejumlah surat masuk, termasuk usulan dari Satpol PP terkait naskah akademik dan Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta surat dari sejumlah mahasiswa dan warga yang mengajukan audiensi dan aspirasi.
Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebijakan nasional, termasuk efisiensi belanja yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Penyesuaian Anggaran untuk Efisiensi dan Prioritas Pembangunan Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Kota Ambon direncanakan sebesar Rp 1,307 triliun, mengalami penurunan dibandingkan APBD murni sebesar Rp 1,311 triliun. Meskipun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat 10,30%, menjadi Rp 262,9 miliar.
Menutup rapat , Ketua DPRD berharap agar hasil dari kesepakatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat kota Ambon(IM-VLL)






