Infomalukunews.com Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan batas waktu selama 60 hari kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk menindaklanuti temuan hasil pemeriksaan terkait belanja perjalanan dinas.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit rutin BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah administrasi perjalanan dinas pada beberapa OPD yang masih memerlukan perbaikan, klarifikasi, serta penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Dalam arahannya pada apel pagi di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026), Wali Kota meminta seluruh pimpinan OPD untuk serius dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan setiap temuan yang menjadi catatan BPK.
“Saya meminta seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika terdapat temuan yang mengharuskan adanya pengembalian, maka segera disetor kembali ke kas Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wattimena.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Wali Kota telah menginstruksikan Inspektorat Kota Ambon agar segera menyurati masing-masing pimpinan OPD guna memastikan seluruh laporan dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, penyelesaian temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi BPK RI. Karena itu, tidak boleh ada keterlambatan dalam penyampaian bukti pertanggungjawaban maupun penyelesaian administrasi yang menjadi temuan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi objek pemeriksaan, Pemkot Ambon juga akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran apabila ditemukan adanya kerugian atau kelebihan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya batas waktu 60 hari yang diberikan BPK RI, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi maupun pengembalian keuangan daerah sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal.(IM-03)







