IM-Namle,- Wa Oni umur 52 tahun yang mendiami Desa Jiku Besar, Kecamatan Namlea, ibukota Kabupaten Buru yang menderita penyakit bawaan yakni, menderita penyakit Asma, setelah masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lala pada hari Minggu siang 25/7 pukul 11.40 wit untuk mendapat perawatan, namun sayangnya nyawa ibu Wa Oni tidak tertolong lagi (Meninggal) pada hari Senin 26/7 pukul 12.30 wit.
Ketiga orang anak bersama keluarga ingin mengambil jenazah Almarhum untuk selanjutnya dimakamkan diperkuran umum, tim gugus Prokes Covid- 19 Kabupaten Buru tidak mengizinkan jenazah ibu Wa Oni untuk dimakamkan oleh keluarga, karena tim prokes Covid-19 melarang untuk mengambil Jenazah dan Jenaza tersebut tim covid diponis positif terkontaminasi/menderita penyakit Covid-19 dan dimakamkan secara Prokes Covid.
Demikian dikatakan Hasan Assagaf ketika mewancarai anaknya mengatakan, Beta pung mama selama ini menderita penyakit bawaan yaitu, mengidap penyakit Asma, namun penyakit Asma semakin mengganas, akhirnya keluarga menyarangkan untuk bawah Ibu Wa Onei ke RSUD, namun Beta pung mama diponis positip covid-19” Ujar Hasan.
Dengan demikian kami dari keluarga ingin pemakaman ibu Saya secara keluarga, namun tidak di izinkan petugas covid- 19 kabupaten Buru, akhirnya keluarga sepakat menyerahkan Jenazah ibu Saya kepada petugas tim covid untuk selanjutnya dimakamkan secara prokes covid” Kata Assagaf (AK)