UP3 PLN Cabang Masohi & P2TL Lakukan Penertiban Jaringan Listrik Di SBB

- Publisher

Friday, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM Piru;–Demi menjaga kenyamanan kelistrikan UP3 PLN Cabang Masohi menggelar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan jaringan listrik di kecamatan Huamul depan yakni Dusun Eli, desa Iha, Kulur dan Desa Loki Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan P2TL ini bertujuan untuk mengecek instalasi listrik di rumah-rumah, Hal ini dilakukan agar dapat menghindari bahaya kelistrikan yang mungkin bisa timbul akibat kesalahan penggunaan maupun instalasi yang tidak sesuai.

Asisten Manajer Transaksi Energi  PLN UIW-MMU Adam Jumati, Kepada media ini menyebutkan bahwa dalam P2TL selama 3 hari PLN melaksanakan pemeriksaan pada beberapa Dusun yang ada di Desa Luhu, Iha,kulur Dan Loki.

Menurutnya, UP3 PLN cabang Masohi dan P2TL melaksanakan penertiban aliran listrik di desa luhu ada temuan pelanggaran P-IV yang merupakan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pelanggan di Desa Luhu.

“P2TL sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan negara dari kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelanggan ketika menggunakan energi listrik dari PLN,” kata Adam.

Dengan pelaksanaan P2TL ini diharapkan menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan listrik secara bertanggung jawab dan aman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

P2TL menurut Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016, terdapat jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu pelanggaran golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Selain itu, pelanggaran golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi dan pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

“Semua jenis pelanggaran ini akan menjadi acuan bagi temuan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, sehingga mempermudah petugas dalam perhitungan denda penyalahgunaan yang akan dibayar nanti.” jelasnya.

Diketahui, Penertiban ini dilakukan oleh dua tim dari UP3 Cabang Masohi, yakni tim P2TL untuk penertiban aliran listrik dan tim pemeriksaan Jaringan di pinggiran jalan.

Selain itu, UP3 PLN cabang Masohi pastinya dalam seminggu kedepan akan kembali ke Kecamatan Huamual Kabupaten SBB, untuk melakukan penertiban kembali. (IM-03).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru