IM_Kamarian,- Kairatu,- Dengan di batalkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Kamarian, Kac Kairatu, Kab.Seram Bagian Barat Oleh KPU Kab.Seram Bagian Barat Dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2024 tanggal 24 Februari, menyulut emosi warga Masyarakat Kamarian, Buntutnya Jalan Raya Trans Seram di Desa tersebut diblokir Warga.(26/02/2024).
Menurut salah satu warga masyarakat yang memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler, menyampaikan bahwa masyarakat sangat kesal dengan ulah KPU dan Bawaslu yang tidak becus dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Di TPS 04 Kamarian ada pelanggaran Pemilu pada saat pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 lalu, ini Katong su lapor di Panwas TPS sampai ke Panwascam Kairatu, tetapi rekomendasi PSU di tolak bahkan bukan di TPS 04 Desa kami saja tetapi ada Sebanyak 18 TPS juga yang telah di laporkan ke KPU Seram Bagian Barat berdasarkan rekomendasi dari Panwascam”.Ujar Sumber.
Lanjutnya, Kami minta KPU Dan Bawaslu harus bertanggung jawab, kalau tidak kami akan Blokir jalan ini, bukan itu saja demi hak demokrasi kami yang di injak – injak, Kami akan melakukan apa saja demi Keadilan.(IM.KR)