Infomalukunews.com,Ambon- Sidang perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eR’eL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (10/9/2026).
Persidangan tersebut beragendakan pemasukan bukti tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota.
Setelah agenda pemasukan bukti tambahan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada 14 September 2026.
Perkara ini diajukan oleh Inneke Tandiari, yang mengaku mengalami persoalan kesehatan setelah menjalani tindakan di Klinik Kecantikan eReL.
Dalam keterangannya, pihak penggugat menyebut terdapat masalah pada gangguan hormon tiroid dan benjolan-benjolan peradangan kelenjar getah bening di area bawah dagu yang dinilai tidak mendapat perhatian maupun penanganan sebagaimana mestinya.
Pihak penggugat menduga dua dokter atau tenaga medis yang menangani perkara tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin profesi yang berujung pada dugaan malpraktik.
Selain proses perkara perdata di PN Ambon, pihak kedua dokter telah dimemintai keterangan di polda maluku untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam permohonannya, kedua dokter melalui Ditreskrimsus polda maluku meminta Ketua Majelis Dewan Profesi (MDP) untuk melaksanakan sidang pemeriksaan disiplin dengan memanggil pihak pengadu dan pihak teradu.
Pemanggilan juga diharapkan dapat dilakukan terhadap saksi maupun ahli apabila diperlukan, guna memeriksa dokumen medis serta mendengarkan keterangan para pihak secara komprehensif.
Pihak korban juga meminta agar proses pemeriksaan tersebut menghasilkan putusan yang mengikat terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi oleh tenaga medis yang diadukan.
Sementara itu penggugat Inneka Tandiari dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan saksi ahli dokter Biomed Kristian Sanjaya dari surakarta
perkumpulan perdesti yang dihadirkan kedua dokter di Klinik eR’eL.
Pernyataan saksi ahli yang merupakan anggota Perdesti (Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia) mengungkapkan obat oles bisa di suntikan ke tubuh manusia.
Selain itu dalam persidangan keterangan dr. Sanjaya sangat berbeda dengan keterangan Suster Rieni Lessy saksi fakta klinik eR’eL yang bekerja sudah delapan tahun di klinik eR’eL.
“Penggugat (Inneke) menanyakan kembali berapa jarum ampul yang dibutuhkan untuk suntik meso wajah dan double chin. Saksi ahli biomed dr Sanjaya mengungkapkan 5 ampul suntikan. n
Namun Jawaban jauh beda dengan jawaban saksi fakta suster di klinik eR’eL,” jelasnya Inneke dalam persidangan.
Penggugat menanyakan apakah saksi ahli dokter mengetahui alasan V-Light Solution ditarik dari peredaran di tahun 2024. namun jawaban saksi ahli dr Sanjaya tidak mengetahui prodak V Light Solution sudah ditarik BPOM Pusat.
Sementara itu, perkara dugaan malpraktik tersebut masih berproses di PN Ambon. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026 (IM-03 )







