INFOMALULUNEWS.COM. Ambon–Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, diduga melakukan tindakan ruda paksa terhadap seorang gadis dibawah umur, kasus itu menjadi buah bibir dikalangan ASN hingga masyarakat.
Atas perbuatannya itu, Pemerintah Provinsi Maluku bertindak tegas mengambil langkah cepat dengan memeriksa pelaku Salmin Saleh atas kasus itu, pasalnya, korban tersebut berusia 17 tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, dikarenakan arahan dari Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le, yang mana telah menerima laporan atas kejadian itu.
“Yang bersangkutan telah dipanggil hari ini oleh tim penegak hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk diminta keterangannnya lebih lanjut,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Surayadi Sabirin, saat dikonfirmasih melalui pesan WhatshApp, Senin (09/09/24).
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan nanti kata dia, yang bersangkatun terbukti melanggar kode etik ASN, maka pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang ASN yang berlaku.
“Jika yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Sabirin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (08/09/24) kemarin angkat bicara persoalan yang terjadi di kantornya.
“Selaku kepala dinas, saya mengecam keras tindakan tindakan yang menurut saya kurang bagus, hal ini tentu sangat disayangkan. Tetapi dalam hal ini tentu saya harus minta klarifikasi dari sekdis dulu agar masalah ini tidak terkesan sepihak,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, kata Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), dirinya akan segera membentuk tim Investigasi internal guna menyelesaikan perkara tersebut.
“Tentu saya akan membentuk tim investigasi internal untuk langkah penanganan selanjutnya. Sedangkan proses hukum yang sudah dilaporkan keluarga korban saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti sedemikian rupa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi.
“Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar. Pelaku juga memberikan korba uang tutup mulut Rp. 50 ,” ungkap AS, selaku keluarga korban.
Aksi tidak terpuji SS tersebut, dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
“Setelah korban cerita, langsung kita melapor ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9) kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, pejabat yang diduga pelaku, saat dikonfirmasi hingga hari ini terkait hal tersebut, melalui pesan dan panggilan Whatshapnya, enggang juga merespon. (IM-06)






