IM-Piru;-Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menjatuhkan vonis bebas, pada Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man atas kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Desa Kasieh , Kecamatan Taniwel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kamis, (25/11/2021).
Dalam Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu , sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dwi Satya Nugroho SH, didampingi Andi Maulana SH dan Racmat Habibi SH MH ,
Dalam pembacaan putusan tersebut,Hakim Ketua Dwi Satya Nugroho SH kembali mereviu nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa ,terdakwa Abdulrahman Latumapayahu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan suatu hal yang dapat menimbulkan suatu hak sebagai mana diatur didalam pasal 263 ayat 1.
Menyatakan, terdakwa Abdulrahman Latumapayahu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 263 Ayat 2, dan membebaskan terdakwa dari tahanan , merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa, biaya perkara ini dibebankan kepada Negara dan apabila majelis Hakim berpendapat lain maka, para pemohon( PH Terdakwa) meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan- ringannya.
Sementara dari Tuntutan JPU, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu tidak dituntut untuk dakwaan Primair yaitu untuk tindak pidana pembuatan surat palsu tetapi dituntut bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Karena itu Tim JPU yang terdiri dari Farids Dhestarastra SH dan Garuda Chakti Viratama SH menuntut Terdakwa dengan tuntutan penjara selama dua Tahun.
Untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sbb, Harun Latulumanina SST MTL Kep, Fileo Pistos Noija SH MH, Sayarifudin Mawen, Abdullah Latulumanina, Dr Husein Luhulima, Ahmad Syaiful Ohorella, SIP yang semuanya memberikan keterangan dibawah sumpah.
Kemudian Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi ahli, yaitu Atik Harini ST MADM.SDA, Dr John Dirk Pasalbessy SH M.Hum yang juga memberikan pendapatnya dibawah sumpah
Selain itu, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sbb, surat berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab 2767 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Oleh Atik Harini ST MDM SDA , Angelia Sherly APMD dan Juliani Tariska Tanjung ST selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena SIK selaku kepala Bidang Labfor Polda Sulsel.
Salinan Kepala Daerah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku, No 060- 04 Tahun 1999 Tanggal 17 Nopember Tahun 1999 yang ditandatangani oleh.DR Ir MS Latuconsina, selaku Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tentang penyesuaian penyebutan nomenklatur dalam penggunaan top naskah dinas , papan nama kantor instansi dan stempel jabatan atau instansi.
Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu dalam persidangan juga telah mengajukan saksi yang meringankan, A de charge yakni, Abdul Mutalib Pattiekon, Jacub Rumasukun, Hamid Mawen, Abdul Wapilatu, yang memberikan keterangan dibawah sumpah.
Terdakwa lewat Penasehat Hukumnya juga telah mengajukan ahli Dr Hadianto Djanggih SH MH yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah.
Kemudian dari Fakta dan bukti- bukti hukum yang terangkum selama terdakwa menjalani sidang di Pengadilan, maka Majelis Hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man – Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair.- Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, 4) memulihkan hak -hak terdakwa dengan kemampuan harkat serta martabatnya, 5) menetapkan barang bukti berupa1lembar surat kesaksian Tanah tanggal 12 September 1987, 2 Lembar surat hak milik tanah tanggal 16 Juni 1991, satu lembar surat sketsa silsilah keturunan tanggal 13 Juni 1991, dua buah.surat Pemerintah Desa No 077 tentang Keputusan Desa atas tanah sengketa tetap terlampir didalam berkas perkara, 2 buah surat kepala Desa No 071/ KPTS/KBK/ 91 tanggal 13Juli.1991 tentang tanah sengketa dikembalikan kepada terdakwa Abdulrahman Latumapayahu, 6) Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menanggapi putusan Hakim tersebut, Tim Penuntut Umum, yang terdiri dari Farids Dhestarastra SH dan Garuda Chakti Viratama SH menyatakan Kasasi.( Nicko Kastanja)







