Infomalukunews.com,Dobo-Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lewat Kasi Intel Faisal menanggapi adanya pemberitaan beberapa media online soal dugaan pemerasan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada perkara Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) sehingga menimbulkan opini negatif
terhadap Institusi Kejaksaan pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada khususnya. Tanggapan ini di sampaikan lewat Rilisnya Selasa 16/09/2025.
Dalam pernyataan pada salah satu media online yang berisi tentang dugaan adanya transaksional yang dilakukan oleh terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan terpidana Aloysius Lily alias Pak Cong kepada oknum mantan Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas nama Ikandar Muda Harahap untuk penyelesaian perkara dengan nilai
hingga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah tidak benar.
Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan kepada pihak-pihak
yang terduga turut terlibat diantaranya mantan Kepala Seksi tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas
nama IMH dan pihak perantara an. RS
Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dapat kami simpulkan bahwa tindakan transaksional yang diduga terjadi untuk penyelesaian perkara
TPPO tersebut adalah tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu
Win dan terpidana Aloysius Lily Alias Pak Cong pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di di Lapas Kelas III Dobo berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob.
Dan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob. sehingga tidak ada tindakan diluar prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada prinsipnya nendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti- bukti terkait kebenaran informasi yang beredar, sehingga jika dikemudian hari
terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)






