INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri ADD/DD Negeri Air Kasar, Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Tersangka atas nama Urdap, selaku Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT.
Penyerahan tersangka Urdap, dilakukan oleh Penyidik Polres SBT kepada JPU Kejari SBT telah di terima langsung oleh Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H, selasa (10/12/24).
Perbuatan Urdap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten SBT.
Sementara Penuntut Umum Kejari SBT telah mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kemudian terhadap tersangka Urdap, dilakukan penahanan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.
Bahwa tersangka Urdap, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ronee-IM)







