Tersangka Pencuri ADD/DD Negeri Air Kasar Diserahkan ke JPU SBT.

- Publisher

Tuesday, 10 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri ADD/DD Negeri Air Kasar, Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Tersangka atas nama Urdap, selaku Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT.

Penyerahan tersangka Urdap, dilakukan oleh Penyidik Polres SBT kepada JPU Kejari SBT telah di terima langsung oleh Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H, selasa (10/12/24).

Perbuatan Urdap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten SBT.

Sementara Penuntut Umum Kejari SBT telah mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Kemudian terhadap tersangka Urdap, dilakukan penahanan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

Bahwa tersangka Urdap, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ronee-IM)

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT