Tersangka Pencuri ADD/DD Negeri Air Kasar Diserahkan ke JPU SBT.

- Publisher

Tuesday, 10 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri ADD/DD Negeri Air Kasar, Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Tersangka atas nama Urdap, selaku Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT.

Penyerahan tersangka Urdap, dilakukan oleh Penyidik Polres SBT kepada JPU Kejari SBT telah di terima langsung oleh Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H, selasa (10/12/24).

Perbuatan Urdap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten SBT.

Sementara Penuntut Umum Kejari SBT telah mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Kemudian terhadap tersangka Urdap, dilakukan penahanan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

Bahwa tersangka Urdap, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ronee-IM)

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru