IM-Ambon-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menahan tersangka atas nama Idris Lestaluhu selaku Bendahara Pengeluaran Pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan Rabu 29/11/2023 menyatakan bahwa, Bendahara Pengeluaran Setda SBT ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun 2021 dengan nilai Anggaran, Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00.
“Sedangkan anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar, Rp.16.049.553.620,00,” jelasnya
Dijelaskan, dari total keseluruan anggaran Belanja langsung dan tidak langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak Rp. 28.839.458.913,00.
“Sebentara itu, berdasarkan perhitungan Kerugian Negara Auditor Inspektorat Provinsi Maluku Sebesar Rp. 2.582.035.800,” kata Ye Almahdaly
Menurutnya, Lestaluhu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.” ungkap Oceng
Penyidik sebelumnya tambah Oceng, melayangkan panggilan kepada Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah SBT Idris Lestaluhu agar diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk hari ini Bendahara Pengeluaran yang datang memenuhi panggilan tersebut, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi” paparnya.
Dilanjutkan, atas perbuatan tersangka sehingga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KUHPidana
“Serta Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Oceng
Diketahui, Sebelum ditetapkan tersangka, Idris Lestaluhu lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi.
Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT itu berubah menjadi tersangka.
Kemudian Penyidik Kejati Maluku mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa ke diri Idris Lestaluhu untuk selanjutnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon. (IM-Kiler).






