Terkait Jalan Leksula-Namrole, Ini Kata Kastker BPJN

- Publisher

Friday, 13 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon- Kasatker BPJN Maluku Abdul Hamid Payapo, mengungkapkan terdapat 3 paket Multi Years Contract (MYC) di Pulau Buru, yang mulai dikerjakan di tahun 2023. 2 Paket pekerjaan telah PHO di tahun 2024, dan 1 paket masih dalam masa pelaksanaan, yang direncanakan akan diserahterimakan pada tanggal 25 Juli 2025., Jumat (13/05/2025)

Pasalnya, Kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan Namrole Leksula I pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah dilakukan Serah Terima Pertama/PHO pada tanggal 3 Mei 2024.Panjang penanganan yaitu 17 Km.

Sedangkan paket Pembangunan Jalan Namrole Leksula II terkontrak pada tanggal 10 Mei 2023 dan telah dilakukan Serah Terima pertama/PHO pada tanggal 16 Desember 2024 dengan panjang penanganan yaitu 17.27 Km.

“Salah satu kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan yaitu sering terjadinya hujan di lokasi pekerjaan. Frekuensi hujan yang sangat banyak dengan curah hujan yang tinggi terjadi di bulan Mei 2024 hingga Agustus 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, hujan dengan intensitas tinggi yang sering terjadi berhari-hari tanpa henti mengakibatkan terjadinya longsor lereng atas dan bawah pada ruas jalan yang telah selesai dikerjakan maupun yang sementara dikerjakan.

Puncaknya pada awal bulan Juli tahun 2024 terjadi bencana alam banjir dan longsor di kabupaten Buru dan Buru Selatan. Terhadap kondisi tersebut diterbitkan Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat yaitu :

1. Keputusan Bupati Buru Nomor 360/129 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Keputusan terlampir.

2. Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 360/285 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim di Kabupaten Buru Selatan.

Keputusan terlampir, hingga bulan Agustus 2024 terjadi 60 titik longsor pada lereng atas dan lereng bawah di ruas jalan Namrole-Leksula yang sudah selesai dikerjakan yaitu di Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru), dan 15 titik longsor di Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula II (P. Buru).

“Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan badan jalan dan bangunan pelengkap. Saat kejadian Penyedia telah melakukan pembersihan dan penanganan darurat di setiap titik longsor,” ucapnya.

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku melalui BPJN Maluku, telah mengajukan usulan penanganan longsor pada ruas Namrole-Leksula kepada Kementerian PU dan tetap terus berupaya untuk mendapatkan perhatian pemerintah walaupun saat ini masih dalam kondisi efisiensi anggaran negara.

Sementara itu, Kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Alih Trase MakoModanmohe (P. Buru) pada tanggal 5 April 2023 dan direncanakan Serah Terima Pertama/PHO pada tanggal 25 Juli 2024.

“Pekerjaan ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan Bendungan Wai Apu, sehingga terdapat 2 lokasi ruas jalan Nasional yang akan tergenang oleh air bendungan yaitu Km. 69 dan Km 74, Namlea,” jelas Payapo

Pekerjaan meliputi 4 buah jembatan dengan total 288 meter dan jalan sepanjang 1180 meter.

Kendala yang dihadapi yaitu belum tersedianya Dokumen Hasil Pelaksanaan Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Penetapan Area Kerja (PAK) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Hal tersebut berakibat pekerjaan jalan, baru mulai dikerjakan pada akhir Oktober 2024. Karena kondisi tersebut di luar kendali para pihak sehingga diberikan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan dan direncanakan PHO pada tanggal 25 Juli 2025.

Kendala lainnya, bahwa saat ini musim penghujan di lokasi pekerjaan dan apabila masih terjadi keterlambatan, maka penyelesaian pekerjaan dapat dilanjutkan dalam masa pemberian kesempatan maksimal 90 hari kalender, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. (IM-03).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru