INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, Ralmi Atamuar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Ramli Atamuar dituntut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 26/11/24.
Hakim menilai terdakwa Ramli Atamuar alias Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan
Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 Unit Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.
Selain itu, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna. Dan, 2 Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, 2 Buah Plat Nomor Kendaraan DE 1780 AH Warna Hitam. (IM-06).