Terdakwa Pengangkut Bahan Bakar, Ramli Atamur di Vonis 1,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, Ralmi Atamuar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ramli Atamuar dituntut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 26/11/24.

Hakim menilai terdakwa Ramli Atamuar alias Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan

Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 Unit Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

Selain itu, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna. Dan, 2 Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, 2 Buah Plat Nomor Kendaraan DE 1780 AH Warna Hitam. (IM-06).

Berita Terkait

BPJN Maluku Pacu Proyek Strategis dan Siapkan Mitigasi Bencana Jelang Nataru
DPD HA IPB Maluku Resmi Tetapkan Kepengurusan DPC Kota Tual Periode 2025–2030
Diduga Pengaruh Miras, Pegawai Unpatti Ambon Tantang Pemilik Caffe JMP.
Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Pemkot Tual Atas Pelaksanaan GPM Menyogsong Nataru 2025-2026 
JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan
Kecam Rahmat Saleh, Alumni Mapala Dukung Raja Juli Antoni
Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera
Hari Bakti PUPR Ke-80 2025 Disertai Jumpa Pisah Purna Bakti Jafar Renwarin 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 08:37 WIT

BPJN Maluku Pacu Proyek Strategis dan Siapkan Mitigasi Bencana Jelang Nataru

Sunday, 7 December 2025 - 08:33 WIT

DPD HA IPB Maluku Resmi Tetapkan Kepengurusan DPC Kota Tual Periode 2025–2030

Saturday, 6 December 2025 - 14:13 WIT

Diduga Pengaruh Miras, Pegawai Unpatti Ambon Tantang Pemilik Caffe JMP.

Saturday, 6 December 2025 - 13:53 WIT

Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Pemkot Tual Atas Pelaksanaan GPM Menyogsong Nataru 2025-2026 

Friday, 5 December 2025 - 16:21 WIT

JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan

Berita Terbaru