Terdakwa Pengangkut Bahan Bakar, Ramli Atamur di Vonis 1,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, Ralmi Atamuar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ramli Atamuar dituntut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 26/11/24.

Hakim menilai terdakwa Ramli Atamuar alias Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan

Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 Unit Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

Selain itu, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna. Dan, 2 Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, 2 Buah Plat Nomor Kendaraan DE 1780 AH Warna Hitam. (IM-06).

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.
Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka
HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.
Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.
DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel
Jenazah Ferdina Buma dari TKP Muara Kum Berhasil Diidentifikasi, Total 16 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura
Hans Tapotubun Jabat PLT Direktur PDAM Dobo, Tugas Berat Menanti, Tingkatkan Mutu Layanan Perusahaan.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 22:18 WIT

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka

Thursday, 17 April 2025 - 17:56 WIT

HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.

Thursday, 17 April 2025 - 17:40 WIT

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 13:07 WIT

DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT