Terdakwa Pengangkut Bahan Bakar, Ramli Atamur di Vonis 1,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, Ralmi Atamuar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ramli Atamuar dituntut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 26/11/24.

Hakim menilai terdakwa Ramli Atamuar alias Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan

Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 Unit Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

Selain itu, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna. Dan, 2 Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, 2 Buah Plat Nomor Kendaraan DE 1780 AH Warna Hitam. (IM-06).

Berita Terkait

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ
Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.
Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso
DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.
Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.
Gubernur Terpilih Diminta Evaluasi Pihak PD Panca Karya -Diduga Gelapkan Dana Uang Daerah
Merajut Persatuan Dalam Bingkai Kemalukuan Sebagai Spirit Pela Gandong
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 16:51 WIT

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 January 2025 - 09:52 WIT

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 January 2025 - 09:50 WIT

Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso

Tuesday, 14 January 2025 - 09:47 WIT

DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.

Monday, 13 January 2025 - 18:47 WIT

Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT