Terdakwa Pengangkut Bahan Bakar, Ramli Atamur di Vonis 1,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, Ralmi Atamuar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ramli Atamuar dituntut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 26/11/24.

Hakim menilai terdakwa Ramli Atamuar alias Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan

Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 Unit Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

Selain itu, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, Atas Nama Pemilik Saddam Sutrisno Harjuna. Dan, 2 Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Minibus Warna Merah Metalik Nomor Polisi DE 1780 AH, 2 Buah Plat Nomor Kendaraan DE 1780 AH Warna Hitam. (IM-06).

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT