INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lili Heluth menuntut terdakwa pemilik 9,36 gram ganja selama 6 tahun penjara. Selasa 22/10/24.
Nasip naas itu, diterima terdakwa Mario Petrus Resirwawan alias Rio lantaran dinilai bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, subsidair pidana penjara selama 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi Martah Maitimu dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota, di PN Ambon.
Adapun barang bukti berupa, 3 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja.
1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat total paket adalah 9,36 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram sisanya adalah 8,86 gram.
Diketahui, terdakwa Rio ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.45 Wit, bertempat di Jl. Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Warung Bakso depan Pastori Gereja Rehoboth. (IM-06).







