Terdakwa Pemilik 5 Paket Narkoba di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Rafly Rizky Usman Latua alias Usman terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I, jenis ganja di vonis 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 12/11/24.

Usman divonis penjara lantaran memiliki 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.9817 kilo gram.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Ada pun barang bukti kata hakim, berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastic klem bening dengan berat awal / total 1.9817 kilo gram.

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat awal / total 0,2030 kilo gram

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat awal / total 0,2051 kilo gram

1 buah Hand Phone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282

1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear dipakai dalam perkara M. Bansa Latupono, 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0822 4880 0276, dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Magie Parera, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wit, bertempat di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (IM-06).

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Sunday, 11 October 2026 - 20:16 WIT

Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda

Sunday, 11 October 2026 - 19:45 WIT

Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma

Sunday, 11 October 2026 - 14:37 WIT

MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT