Terdakwa Pemilik 5 Paket Narkoba di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Rafly Rizky Usman Latua alias Usman terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I, jenis ganja di vonis 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 12/11/24.

Usman divonis penjara lantaran memiliki 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.9817 kilo gram.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Ada pun barang bukti kata hakim, berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastic klem bening dengan berat awal / total 1.9817 kilo gram.

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat awal / total 0,2030 kilo gram

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat awal / total 0,2051 kilo gram

1 buah Hand Phone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282

1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear dipakai dalam perkara M. Bansa Latupono, 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0822 4880 0276, dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Magie Parera, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wit, bertempat di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (IM-06).

Berita Terkait

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas
Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 
Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban
Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat
Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.
Laporan Kasus BUMD PT. Kalwedo Mangkrak di Meja Kejati Maluku, Bupati MBD Dinilai Kabal Hukum
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Booth dan Etalase Untuk UMKM
Penilaian SKP ASN Disorot, Pemuda Muhammadiyah SBB Desak Bupati Evaluasi Tim Penilai
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 20:16 WIT

Amankan Aset Negara, Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas

Monday, 19 January 2026 - 19:58 WIT

Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Asal Seram Bagian Barat Ditemukan Selamat 

Monday, 19 January 2026 - 19:56 WIT

Pelaku Lakalantas di Tanah Rata Galunggung Akui Mabuk Saat Menabrak Korban

Monday, 19 January 2026 - 17:16 WIT

Dana BOS Rp1,8 Miliar Dikorsupsi, Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut Berat

Monday, 19 January 2026 - 17:12 WIT

Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.

Berita Terbaru