INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja Faujan Kabalmay alias Oji, divonis selama 5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu 20/11/24.
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Ada pun barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;
Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa fauzan selama 7 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung, Rabu (30/10/24) lalu.
Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. (IM-06).