Terdakwa Pemilik 21 Paket Narkoba, di Vonis 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja Faujan Kabalmay alias Oji, divonis selama 5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu 20/11/24.

Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Ada pun barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;

Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa fauzan selama 7 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung, Rabu (30/10/24) lalu.

Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru