Terdakwa Pemilik 21 Paket Narkoba, di Vonis 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja Faujan Kabalmay alias Oji, divonis selama 5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu 20/11/24.

Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Ada pun barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;

Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa fauzan selama 7 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung, Rabu (30/10/24) lalu.

Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ
Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.
Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso
DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.
Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.
Gubernur Terpilih Diminta Evaluasi Pihak PD Panca Karya -Diduga Gelapkan Dana Uang Daerah
Merajut Persatuan Dalam Bingkai Kemalukuan Sebagai Spirit Pela Gandong
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 16:51 WIT

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 January 2025 - 09:52 WIT

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 January 2025 - 09:50 WIT

Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso

Tuesday, 14 January 2025 - 09:47 WIT

DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.

Monday, 13 January 2025 - 18:47 WIT

Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT