Terdakwa Narkoba Divonis 6 Tahun Bui Dan Denda 1 Miliar

- Publisher

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Arni Ode, selama 6 tahun penjara serta denda 1 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Arni Ode dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 7 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Rabu (26/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Arni Ode, selama 6 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan kurungan,” tambah hakim.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa Arni Ode ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wit, bertempat di Depan Masjid Alhijrah Kate-kate Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket serbuk Kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dikemas dengan plastik bening yang dimasukkan, kedalam plastik bening dibalut dengan 2 lembar tissue terdapat didalam kotak parfum warna merah merek scarlet

Selain itu, 28 buah plastik klem bening yang terdapat didalam plastik klem bening ukuran besar, yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu. (IM-06).

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT