Terdakwa Cabul Ini di Vonis 12 Tahun Penjara.

- Publisher

Saturday, 12 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa SR (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur di salah satu kompleks dikota Ambon akhirnya mendapat ganjaran hukuman.

Ganjaran hukuman ini dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, di dampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat 11/10/24.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa SR dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua

Tidak hanya itu, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa di bebankan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Hakim.

Ada pun barang bukti yang dibeberkan hakim pada sidang tersebut, berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan “ my megical unicorn”  bergambar, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menjerat terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsidair enam bulan kurungan. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT