Terdakwa Cabul Ini di Vonis 12 Tahun Penjara.

- Publisher

Saturday, 12 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa SR (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur di salah satu kompleks dikota Ambon akhirnya mendapat ganjaran hukuman.

Ganjaran hukuman ini dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, di dampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat 11/10/24.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa SR dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua

Tidak hanya itu, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa di bebankan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Hakim.

Ada pun barang bukti yang dibeberkan hakim pada sidang tersebut, berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan “ my megical unicorn”  bergambar, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menjerat terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsidair enam bulan kurungan. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru