IM-Ambon-Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis terdakwa Reinhard Lalihatu alias Rein dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Orpa Marthina, SH. didampingin dua hakim anggota lainnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 28/11/2023.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Reinhard alias Rein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
“Sebagaimna di atur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.” kata Majelis Hakim
Atas perbuatan terdakwa sehingga Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Tak hanya itu Majelis Hakim juga Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,000.
Usai mendengar putusan majelis hakim kedua terdakwa serta kuasa hukum terdakwa menyatakan terima pada putusan tersebut
Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Ambon) Donald Rettob selama 8 bulan penjara pada Selasa 21/11/2023.
Kronologi terdakwa Reinhard Lalihatu dengan posisi kasus pada hari jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wit atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023.
Kejadian tersebut bertempat di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di Pangkalan Ojek Namakoly, saat itu saksi korban Benhard Huwae alias Beni dalam perjalanan menuju Pantai untuk membeli ikan dan saksi korban bertemu dengan terdakwa Reinhard Lalihatu alias Rein dan saksi Wilson Huwae.
Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I dan saksi korban, Namun, saat itu dilerai oleh saksi Wilson Huwae dan terdakwa II Daniel Lalihatu alias Nyong Dang,
Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah, selang beberapa menit kemudian terdakwa I dan Terdakwa II datang ke arah saksi korban dimana terdakwa l berlari ke arah saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian perut dan pinggang saksi korban.
Pada saat itu terdakwa sempat terjatuh dan kemudian terdakwa II memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena pada bagian mata kiri dan rahang saksi korban.
Sementara itu terdakwa I mencengkeram tubuh saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dari arah belakang.
Kejadian tersebut terjadi di pangkalan ojek yang lokasinya dapat dilihat oleh masyarakat umum. (IM-Kiler).







