IM-Ambon-Pemilik Toko Qalifa, terdakwa Maryam Golam dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Karel Benyto cs.
Pasalnya, terdakwa Maryam Golam dinilai terbukti bersalah terlibat dalam mengkorupsi dana covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subside 1 tahun kurungan.
Hukuman penjara itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Aru, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi didampingin dua Hakim pendamping.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memohon majelis hukum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maryam Golam dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin 17/07/23.
JPU menilia terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” jelas JPU
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang sebesar Rp 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000 dijadikan pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.
Diketahui, terdakwa diduga korupsi anggaran dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru bersama dengan terdakwa Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda siding hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (IM-Kiler).






