Terbukti Korupsi Dana Covid, Maryam Golam Dituntut 4 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 18 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pemilik Toko Qalifa, terdakwa Maryam Golam dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Karel Benyto cs.

Pasalnya, terdakwa Maryam Golam dinilai terbukti bersalah terlibat dalam mengkorupsi dana covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021.

Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subside 1 tahun kurungan.

Hukuman penjara itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Aru, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi didampingin dua Hakim pendamping.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memohon majelis hukum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maryam Golam dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin 17/07/23.

JPU menilia terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” jelas JPU

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang sebesar Rp 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000 dijadikan pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.

Diketahui, terdakwa diduga korupsi anggaran dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru bersama dengan terdakwa Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda siding hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru