Terbukti Korupsi Bendahara Sekda KKT Dipidana 1 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 24 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Dominikus Buarlely dipidana 1 tahun penjara.

Melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba pada media ini, Rabu 24/05/23 menyatakan.

“Melaui Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari Dedi Fahlezi, S.H Agung Nugroho, S.H dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H. telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” ucapnya

Keduanya tambah Kareba, melakukan Tipikor dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Keduanya divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023, sehingga terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Dominikus Buarlely, dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ungkap Kareba.

Dikatakan, pelaksanaan Eksekusi kepada terdakwa Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.

Sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada Dominikus Buarlely alias Metan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.

“Terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan terpidana Dominikus Buarlely alias Metan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana Penjara, proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, Terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H dan terpidana Dominikus Buarlely alias Metan kooperatif saat dilakukan eksekusi.” tandas Kareba. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru