Terbukti Curi 3 Buah Motor, Aprianto Divonis 4 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor, Aprianto Garaga Makiwan, dihukum majelis hakim selama 4 Tahun penjara, hukuman ini sama dengan Tuntuntan JPU sebelumnya.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara,” kata Hakim dalam sidang.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK motor. Satu buah flash disk 32 gb merk v-gen berwarna kuning dan terhadap Penyitaan. Barang bukti tersebut sita untuk dikembalikan untuk pemiliknya masing-masing.

Usai mendengarkan amar putusan Hakim, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan terima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi Pencurian tersebut pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Rumah Pastori Jamaat GPM Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Terpinggirkan, Istri Bupati Ny Yeni Robayani Asri Tampil Terdepan: Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 06:25 WIT

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT