Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor, Aprianto Garaga Makiwan, dihukum majelis hakim selama 4 Tahun penjara, hukuman ini sama dengan Tuntuntan JPU sebelumnya.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/11/2025).
Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara,” kata Hakim dalam sidang.
Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK motor. Satu buah flash disk 32 gb merk v-gen berwarna kuning dan terhadap Penyitaan. Barang bukti tersebut sita untuk dikembalikan untuk pemiliknya masing-masing.
Usai mendengarkan amar putusan Hakim, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan terima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksi Pencurian tersebut pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Rumah Pastori Jamaat GPM Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06).






