Terbukti Curi 3 Buah Motor, Aprianto Divonis 4 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor, Aprianto Garaga Makiwan, dihukum majelis hakim selama 4 Tahun penjara, hukuman ini sama dengan Tuntuntan JPU sebelumnya.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara,” kata Hakim dalam sidang.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK motor. Satu buah flash disk 32 gb merk v-gen berwarna kuning dan terhadap Penyitaan. Barang bukti tersebut sita untuk dikembalikan untuk pemiliknya masing-masing.

Usai mendengarkan amar putusan Hakim, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan terima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi Pencurian tersebut pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Rumah Pastori Jamaat GPM Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru