Terbukti Curi 3 Buah Motor, Aprianto Divonis 4 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor, Aprianto Garaga Makiwan, dihukum majelis hakim selama 4 Tahun penjara, hukuman ini sama dengan Tuntuntan JPU sebelumnya.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara,” kata Hakim dalam sidang.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK motor. Satu buah flash disk 32 gb merk v-gen berwarna kuning dan terhadap Penyitaan. Barang bukti tersebut sita untuk dikembalikan untuk pemiliknya masing-masing.

Usai mendengarkan amar putusan Hakim, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan terima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi Pencurian tersebut pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Rumah Pastori Jamaat GPM Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru