IM- Piru;- Kapal Cepat Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian (SBB ) yang sampai saat ini belum di gunakan Pemda setempat. Hal ini karena kapal tersebut mesinnya belum terpasang.
Kapal cepat milik Pemda SBB yang di kerjakan PT Khairus melakukan dua kali dalam proses tender dengan anggaran DIPA tahun 2019 sebesar Rp. 7,056 Miliar, setelah itu tahun 2020 Rp. 7,1 Miliar. Dengan anggaran sebesar ini kapal tersebut belum teralisasi sampai saat ini, Sabtu(19/3).
Bos PT Khairus, Hengky beralibi masih menunggu terjualnya apertamen baru bisa belikan mesin kapal, dari penjelasan Hengky tidak rasional dengan fakta yang terjadi saat ini karena proses pencairan suda dua kali cair, dan sampai saat ini juga kapal tersebut belum di manfaatkan Pemda SBB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten seram Bagian Barat, Peking Caling mengatakan bahwa proses lelang suda berjalan dan di menangkan oleh PT Khairus dan proses lelang itu tugas dari LPSE, Pak Bastian, yang menentukan pemenangnya dalam proses tender.
Lanjut Caling, yang menentukan PT mana yang lolos dan tidak lolos itu tugas LPSE karena semua persoalan administrasi itu mereka yang seleksi.
Pantauan media Infomaluku.com di lapangan, penjalasan yang di sampaikan oleh Kadis Perhubungan SBB, maka kami espekulasi ada dugaan dalam proses tender proyek kapal Pemda SBB tersebut karena yang menangkan PT Khairus adalah pihak LPSE. Pada hal PT Khairus ini tidak layak dan belum paham betul persoalan pekerjaan kapal, berarti kami menduga di balik pemenang tender PT Khairus ada hubugan kedekatan dengan anggota DPRD Provinsi Maluku, Iqbal Payapo, saya selaku kadis sudah bicarakan hal ini dengan pak bastian untuk ketemu iqbal payapo biar semua persoalan ini bisa selesai dengan cepat,kata peking jagan satu makan nangka semua kenal getanya.
“PT Khairus yang memenangkan tender pasti ada yang beckup untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini perlu pihak penegak Hukum Polda Maluku dalam hal ini Ditkrimsus Polda Maluku untuk segara memanggil Direksi PT Khairus, Bos Hengky dan Iqbal Payapo untuk mempertanyakan keberadaan kapal cepat Pemda SBB tersebut”.
Kata peking Mereka berdua ini harus bertangungjawab atas proses tender proyek kapal cepat Karena kapal tersebut suda di kerjakan dari tahun 2019 sampai 2020 tapi sampai saat ini sudah 2022 kapal tersebut belum di terima Pemda SBB.
“Oleh karena itu, Diskrimsus Polda Maluku harus cepat dalam proses penanganan kasus ini, karena fakta yang terjadi di lapangan anggaran proyek kapal cepat suda dua kali pencairan tapi sampai saat ini kapal belum ada, dan ini perlu di pertanyakan, sehingga masyarakat bisa tauh anggaran sebesar itu di gunakan untuk membeli kapal atau di gunakan untuk kepentingan politik”.(IM03)






