IM-Piru;– Berdasarkan Surat Panggilan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. SBB Nomor: 420/39/2022 Pada Tanggal 11 Januari 2023 Kepada 75 Kepala Sekolah SD Dan SMP terkait dengan Hasil temuan BPK RI Tahun 2021.
Atas Instruksi Sekda Kab SBB Leverne Alvin Tuasuun tertanggal 27 Desember 2022.
Pemanggilan Ke 75 Kepsek serta bendahara Dana BOS Tersebut Bertujuan untuk Mempertanggung jawabkan Hasil Temuan BPK RI Tahun 2021 tersebut.
Para Kepala Sekolah serta bendahara dana BOS di instruksikan untuk membawa
LPJ Dana BOS Tahun 2018-2021 dan Khusus bagi sekolah yang sudah selesal
di BAP oleh TIM Silpa.
Para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS tersebut di panggil dan akan menghadap Sekretaris Daerah Kab. Seram Bagian Barat, Inspektorat Daerah
Kab. Seram Bagian Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
kab. Seram Bagian Barat Pada Hari Jumat, 13/1/2023
Saat infomalukunews.com Menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. SBB untuk memantau aktifitas Para Kepala Sekolah pada Hari Senin 16/1/ sampai dengan Rabu 18/1/2023 terlihat Kesibukan sejumlah Kepala Sekolah untuk melengkapi laporan pertanggung jawaban keuangan dana Bos.
Saat di wawancarai oleh infomalukunews.com Husni Rumbia SE Salah Satu Kepala Bisang di Dinas Pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa Kedatangan para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS untuk memasukan laporan pertanggung Jawaban mulai dari tahun anggaran 2018 – 2022 untuk di rekap.
Menurut Rumbia Tugas Dinas adalah untuk meminta laporan untuk di rekap karena ada yang sudah di rekap dan ada yang belum semua LPJ Dana Bos sesuai dengan Saldo, saat di mintai tanggapan terkait hasil temuan BPK RI Tahun 2021, Rumbia menjelaskan bahwa itu bukan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” Kewenangannya bukan ada di kami, Kami hanya meminta laporan saja untuk di rekap kalau terkait temuan itu kewenangan auditor, tugas kita hanya identifikasi laporannya mana dan kita rekap untuk hal lainnya itu kewenangan auditor apakah sesuai dengan laporan atau tidak”, jelas Rumbia.
Untuk di ketahui bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI 2021, besaran temuan dugaan penyalah gunaan dana BOS itu Berfariasi di antara 75 Sekolah SD dan SMP, ada yang 1 Juta sampai dengan 300 juta lebih.(IM-03)






