Tegas, Pemerintah Negeri Eti ; Pembongkaran Lahan Perkebunan Oleh PT SIM Masuk Wilayah Negeri Eti.

- Publisher

Wednesday, 9 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Piru,-Konflik agraria antara PT. SIM dan masyarakat dusun Pelita Jaya, Resetlement, Dan Pulau Osi mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Negeri Eti.(09/07/2025).

Saat media ini mengkonfirmasi langsung, Pj. Negeri Eti, Hermanus Tuheteru menyampaikan bahwa area yang di gusur oleh PT. SIM telah memasuki wilayah negeri Eti.

Dirinya menegaskan bahwa batas wilayah Negeri Eti adanya di air waitoso (daerah mumul) tetapi Negeri Kawa juga mengklaim bahwa batas wilayah Kawa dan Eti adanya di wai putie (belakang dusun resetlement) yang artinya Negeri Kawa dan PT. SIM telah menyerobot sebagian wilayah Negeri Eti.

“Hal yang wajar jika warga Negeri Eti (Dusun Pelita Jaya, Resetlement, Pulau Osi) melindungi aset dan wilayah Negeri Eti dari tindakan penyerobotan pihak Negeri Kawa dan kami mendukung itu. Terkait dengan investasi PT. SIM, Pemerintah Negeri Eti tidak bertanggung jawab karena tidak ada kerja sama dan perijinan dari Negeri Eti”. Ujar Tuheteru.

 

“Kami juga sudah meninjau tapal batas pada hari jumat kemarin dan apa yang telah ditetapkan oleh Leluhur, Kami tidak dapat merubah itu”. Tegasnya.

“Kalaupun Negeri Kawa masih ngotot dengan sikapnya, maka kami siap apabila masalah ini dibawa ke ranah hukum”. Tutup Tuheteru tegas.(Red).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 600 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru