INFOMALUKUNEWS.COM, DPRD SBB,- Tenaga Honorer K2 dan P3K melakukan Demonstrasi Sesaat Sebelum Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.(04/09/2024).
Massa aksi demonstrasi, mencari Ketua DPRD Rasyid Lisaheluth untuk meminta dirinya untuk bertanggung jawab atas Kuota ASN dan P3K yang ditetapkan oleh Menpan RI yang hanya sebanyak 100 orang, namun Lisaheluth tidak hadir dalam Rapat paripurna DPRD, Terkait Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Massa aksi tidak mau menerima penjelasan dari Anggota DPRD lainnya terkait persoalan Kuota Honorer K2 dan P3K, mereka meminta Pimpinan DPRD sendiri yang harus menjelaskan serta bertanggung jawab dengan masalah ini.
Untuk meredam emosional Massa Aksi, Pj. Bupati SBB Dr. Achmad Jais Elly yang hadir dalam rapat paripurna tersebut langsung menghadapi Massa aksi tersebut serta memberikan penjelasan terkait solusi yang sedang di ambil oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah menyurati Menpan RI pada tanggal 23 Agustus 2024 Perihal pernyataan Tanggung Jawab mutlak ketersediaan Anggaran Pemerintah Kabupaten seram bagian Barat, Yang mana Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat siap Mengalokasikan Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 Untuk membiayai :
1. Alokasi Anggaran Gaji ASN, Tunjangan ASN, Pelatihan Dasar CPNS dan Pengembangan Kompetensi ASN terhadap 10 CPNS dan 340 P3K.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan, Sesuai dengan Surat permohonan Penambahan Kuota Formasi CPNS/P3K Dengan nomor : 800.1.2.1.194 diantaranya sejumlah : JF Guru Sebanyak 116 Formasi, JF Kesehatan Sebanyak 124 Formasi dan JF Teknis Sebanyak 110 Formasi. Untuk Tanun 2024″. Ujar Elly
Lanjutnya”Terkait dengan usulan tersebut, sesuai dengan Permendagri yang terbaru ada solusi lain bagi tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi CPNS maka Honorer dapat di angkat sebagai Pegawai Paruh Waktu, untuk itu saya meminta kepada DPRD untuk membantu pemerintah daerah terkait anggaran yang nantinya disediakan untuk belanja pegawai yang kita usulkan dalam APBD Perubahan 2024 ini”. Pintanya.(IM.KR).






