Infomalukunews.com. Ambon–Aktivitas tambang Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, tambang yang disebut menghasilkan merkuri itu telah beroperasi bertahun-tahun dan dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diketahui pernah melakukan peninjauan dan pemantauan di lokasi tersebut pada 2024 lalu. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik, terkait hasil maupun tindak lanjut dari pemantauan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seram Bagian Barat, Albert Maulani, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat.
“Memang tahun kemarin 2024 dari Lingkungan Hidup Pusat ada turun untuk pemantauan. Itu sekitar bulan Desember, tapi sampai sekarang belum ada kabar terbaru,” kata Albert Maulani saat ditemui wartawan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk menangani aktivitas pertambangan mineral. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sektor pertambangan mineral berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara pengawasan dampak lingkungan menjadi kewenangan KLHK.
Albert menjelaskan sejak lama pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengatur aktivitas tambang tersebut.
“Masalah tambang batu tembaga memang dari dulu sampai sekarang ini Pemda kabupaten tidak diberikan ruang, karena itu mineral dan penanganannya di pusat,” ujarnya.
Tambang Sinabar di Desa Luhu diketahui telah lama menjadi lokasi pengambilan merkuri oleh masyarakat. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perizinan maupun pengelolaan resmi tambang tersebut.
Situasi ini membuat penanganan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menjadi kompleks, terutama jika dikaitkan dengan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. (IM-06).



